PURBALINGGA-DINKOMINFO, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga yang menempati di Balai Kelurahan Bancar lain dari biasanya. Menjelang musim masuk anak sekolah pada tahun ajaran baru 2017/2018 dari berbagai strata mulai dari TK,SD,SMP,SMA/SMK bahkan Perguruan Tinggi membuat pegawai di Dinas tersebut harus bekerja lebih ekstra, bila dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari jumlah warga masyarakat yang membuat maupun melegalisir dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dokumen Administrasi Kependudukan yang paling banyak permohonan pembuatanya yaitu KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga. Permintaan Legalisir dokumen Adminduk tersebut bisa sampai 200-300 dokumen per harinya, dimana masing-masing dokumen rangkapnya 3-5 lembar sehingga Legalisir dokumen bisa sampai berjumlah 900-1500 lembar per harinya. “Kami selalu siap melayani pelayanan dan kepentingan masyarakat, apalagi ini (Legalisir-red) untuk kepentingan anak sekolah jelas kami utamakan”ungkap Rusmo.
Saat ini blangko Adminduk sangat terbatas dan tergantung dengan Pemerintah Pusat, hal ini dikarenakan Kabupaten dan Kota se-Indonesia hanya menerima dropingan dari Pemerintah Pusat. “Dalam satu hari paling Kami baru bisa mencetak 100-150 keping KTP Elektronik, karena keterbatasannya,” ujar Rusmo Purnomo Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjelaskan. Keterbatasan cetak KTP-El ini disebabkan karena minimnya mesin cetak yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil, saat ini Dinas terkait baru memiliki 4 buah mesin cetak, sehingga hal ini sangat mempengaruhi dalam hal kecepatan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Dokumen Adminduk (KTP-El-red) yang sekarang dicetak oleh Dinas Dukcapil saat ini berdasarkan urut tanggal permohonannya, sehingga memang pelayanan di Dinas tersebut terkesan lamban. Sebagaimana diketahui beberapa waktu yang lalu sempat terjadi kehabisan blangko pembuatan KTP-El yang disebabkan karena gagal lelang di Kemendagri, sehingga membuat tersendatnya pelayanan kepada masyarakat. “Bagi mereka yang sudah rekam foto di Kecamatan, sedang KTP-El belum jadi karena sedang diproses dapat membuat Surat Keterangan Sementara Pengganti KTP-El. Surat Keterangan dimaksud fungsinya sama dengan KTP-El, sedang rekam foto KTP-El masih tetap dilaksanakan ditingkat Kecamatan maupun di Dinas Dukcapil itu sendiri.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2006 Jo UU No.24/2013 perihal Administrasi Kependudukan bahwa pembuatan maupun legalisir terhadap semua dokumen Adminduk tidak dikenakan biaya sepersenpun. “Gratis tidak dikenakan biaya,“ pungkas Rusmo (BS).