Purbalingga – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memastikan honor Guru Tidak Tetap (GTT) mulai bisa dicairkan Jumat 12 April 2019 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga, Drs Subeno SE MSi saat sambutan penyerahan SK Bupati perpanjangan masa kerja 360 GTT dari wilayah Kecamatan Kaligondang, Pengadegan, Kejobong, Purbalingga, Kemangkon dan Bukateja, Selasa (9/4) di Pendopo Cahyana.
“Kami pastikan Jumat sudah bisa dicairkan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Barangkali yang rekeningnya masih bermasalah paling lambat Senin (15/4),” ungkap Subeno yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Purbalingga.
Honor yang mereka terima nanti merupakan rapel dari 3 bulan yang belum terbayarkan. Yakni Januari sampai Maret.
Ia menjelaskan tahun ini ada pembedaan honor GTT berdasarkan masa kerja. Mereka yang sudah bekerja di bawah 5 tahun diberi honor Rp 700.000 per bulan, masa kerja 5 – 10 tahun diberi honor Rp 750.000 per bulan dan lebih dari 10 tahun Rp 800.000 per bulan. Selain itu, mereka kini juga telah mendapat perlindungan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menjelaskan penyerahan SK perpanjangan ini sengaja diterimakan per kecamatan ataupun per Dapil. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun kedekatan dan memperjelas saat diberikan pengarahan.
“Jangan sampai saya tandatangani SK tapi saya tidak tahu orangnya seperti apa,” katanya.
Ia juga mengklarifikasi terkait terlambatnya honor GTT sampai April ini bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan sebelumnya telah dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Dari yang tadinya ada 1648 GTT penerima, tahun ini berkurang jadi 1462 GTT.
“Selain GTT, saya juga akan mengevaluasi 2870 THL yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diangkat sejak 2016. Sebab saat ini baik penempatan dan efektifitasnya belum diketahui bahkan seringkali tidak memiliki tupoksi yang jelas,” katanya.
Berkaitan dengan besaran honor GTT, saat ini merupakan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu Plt Bupati Tiwi meminta agar GTT tetap profesional mengabdi kepada masyarakat setia dan taat kepada pemerintah. “Saya minta untuk beryukur meskipun segitu tetap disyukuri kalau kita tidak beryukur itu sama dengan kufur nikmat, dan bapak ibu tentunya harus sabar. Kalau kita punya kemampuan lebih pasti akan kita kasih lebih,” katanya.
Plt Bupati Tiwi mengatakan, GTT juga bagian dari Aparatur Pemerintah maka wajib untuk melaksanakan 3 fungsi sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik dan perekat pemersatu bangsa.
“Pelaksana kebijakan publik, baik itu kebijakan bupati, gubernur maupun presiden. Wajib untuk tegak lurus terhadap apa yang menjadi arahan pemerintah,” tuturnya.(Gn/Humas)