PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaporkan temuan bahan kampanye berupa kalender pasangan calon presiden nomor 02 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga, Jumat (22/3). Kalender tersebut dilaporkan lantaran mencatutkan logo Pemkab Purbalingga sehingga memberi kesan bahwa Pemkab Purbalingga terlibat dalam kampanye.
Proses pelaporan dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Purbalingga Sugeng Subroto SH didampingi Kabag Humas dan Protokol Drs Suroto MSi dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Purbalingga Drs M Faturrohman MSi. Proses pelaporan sekaligus membawa barang bukti 1 buah kalender tersebut.
“Kami atas mandat dari ibu Plt Bupati melaporkan kepada Bawaslu bahwa di Desa Galuh (Kecamatan Bojongsari) ditemukan Kalender (bahan kampanye) dari pasangan Capres 02 yang mencantumkan logo pemda,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Purbalingga, Drs Suroto MSi.
Hal ini dilaporkan mengingat secara normatif Pemkab Purbalingga bersikap netral sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu. Selain itu juga Pemkab Purbalingga menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait pengikutsertaan logo instansi pemerintah ini di dalam bahan kampanye calon manampun.
“Ini tentunya tidak mungkin dan tidak akan pernah kami lakukan,” katanya.
Ia menginformasikan baru ditemukan 3 kalender yang ditemukan oleh pihak Pemkab yang hanya di Desa Galuh tersebut. Tidak menutup kemungkinan jajaran Bawaslu di tingkat desa dapat menelusuri seberapa banyak kalender yang sudah beredar sebenarnya.
“Harapan kami seluruh komponen ASN tetap mengambil sikap netral atau tidak terlibat kampanye calon manapun agar Purbalingga tetap kondusif,” katanya.
Proses pelaporan diterima oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga, Misrad. Ia menyatakan siap untuk menindaklanjutinya melalui prosedur yang telah ditentukan sebab telah masuk laporan secara resmi berikut barang buktinya.
Pihaknya menyatakan kalender tersebut diduga sementara melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Artinya, penyertaan atribut selain peserta pemilu patut diduga melanggar ketentuan tersebut.(Gn/Humas)