PURBALINGGA – Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2024 berpredikat Nindya, Pemda Kabupaten Purbalingga melakukan pemantauan kemajuan pencapaian indikator KLA pada tahun 2024.
“Atas support dari OPD-OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA, Rencana Aksi Daerah (RAD) KLA 2025-2029 kita tersusun dan mudah-mudahan sesuai target di tahun 2024 menjadi Nindya,” harap Plt Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DinsosdaaldukKBP3A), Agung Widiarto di ruang rapat lantai 2 Gedung A Setda Purbalingga pada Kamis (15/8/2024).
Agung menjelaskan bahwa kewajiban menyusun RAD ini ditegaskan dalam pasal 26 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten /kota Layak Anak.
“OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA harus mempunyai persepsi yang sama terhadap langkah-langkah yang harus dilaksanakan, maka dari itu materi nanti yang akan disampaikan oleh narasumber harus dicermati betul substansinya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Haris Muzzaky Kepala Divisi Pemberdayaan Masyarakat Yayasan eMAS dari Semarang, selaku konsultan sekaligus narasumber menyampaikan beberapa penjelasan pemaparan materinya diantaranya terkait sistematika RAD KLA, 5 klaster dan kelembagaan, dan 24 indikator hak anak.
“Dengan dokumen ini nantinya diharapkan benar-benar bisa diimplementasikan dan masuk kedalam dokumen perencanaan yang ada di Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” tegas Haris.
Rapat penyusunan RAD KLA dilanjutkan diskusi bersama yang di moderatori oleh Brianda Astro Diaz kepala Bidang PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Pada sesi materi diskusi setelah dilakukan perbaikan atas masukan, usulan dan saling melengkapi untuk penyempurnaan dokumen RAD ini, selanjutnya untuk dapat dilakukan kesepakatan bersama. (Ady/kominfo)