PURBALINGGA, HUMAS – Guna kelancaran pengalihan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Pemkab Purbalingga melakukan penandatanganan berita acara serah terima dan kesepakatan bersama tentang pengalihan pengelolaan pemungutan PBB P2 dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJT).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Drs Sukento Rido Marhaendrianto MM dengan Kepala Kanwil DJT Jateng II Drs Yoyok Satiotomo MA, di pringgitan rumah dinas bupati, Jumat (3/1). Penandatanganan MoU itu disaksikan para Kepala Kantor Pajak Pratama se wilayah Barlingmascakeb.
“Karena ini pekerjaan baru bagi pemkab, tentu kami masih harus dibantu secara paralel oleh jajaran kanwil maupun KPP Pratama Purbalingga. Terutama di bulan Januari ini,” kata Bupati Sukento usai penandatanganan MoU.
Menurut Bupati, jauh hari menjelang pengalihan pengelolaan PBB P2, pemkab Purbalingga telah melakukan persiapan-persiapan. Diantaranya adalah penyusunan produk hukum, penyesuaian struktur organisasi, pengadaan dan instalasi jaringan IT PBB, pengembangan SDM yang akan menangani langsung PBB, pengadaan tempat pelayanan pajak, serta melakukan sosialisasi kepada stakeholder yang turut menyukseskan PBB.
“Nantinya seluruh pungutan PBB P2 akan langsung menjadi PAD Purbalingga, sehingga kita juga sudah bekerjasama dengan Bank Jateng selaku Bank Penerima,” jelasnya.
Kepala Kanwil DJT II Jateng Yoyok Satiotomo menegaskan, dengan ditandatanganinya MoU maka sejak hari ini (3/1) maka pengelolaan PBB P2 yang semula dilakukan oleh Ditjen Pajak beralih kepada Pemkab Purbalingga.
Menurut Yoyok, kegiatan tersebut merupakan tonggak dilakukannya pengalihan pengelolaan pemungutan PBB P2 dari pemerintah pusat kepada Pemda Purbalingga. Sekaligus pertukaran data untuk optimalisasi sumber-sumber pengelolaan pajak di Purbalingga.
“Kesepakatan bersama juga menyangkut pelaksanaan pendidikan, sosialisasi, pelatihan teknis dan pendampingan yang diperlukan pemkab,” jelasnya.
Selain penandatanganan kesepakatan bersama, juga dilakukan serahterima system aplikasi, basis data PBB P2 dan softcopy peta PBB serta penyerahan surat keputusan menteri keuangan mengenai data piutang PBB-P2 dan harta sitaan.
Saldo piutang PBB-P2 yang diserahkan kepada pemkab berasal dari nilai piutang PBB-P2 dalam SISMIOP (Sistem Informasi dan Manajemen Obyek Pajak) Rp 4,9 miliar dikurangi nilai tidak terekam SISMIOP Rp 4,7 miliar sehingga piutang PBB-P2 bruto Rp 157 juta.
“Setelah dikurangi penyisihan piutang PBB-P2 Rp 155 juta maka nilai piutang netto menjadi Rp 1,8 juta. Saldo ini selanjutnya dikelola oleh Pemkab,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yanuar Abidin SH menuturkan, rencana penerimaan PBB-P2 yang mulai dikelola pemkab Purbalingga mulai Januari ini, ditargetkan sebesar Rp 10 miliar. Diakui Yanuar target ini mengalami penurunan dari penerimaan PBB-P2 2013 yang mampu dicapai sebesar 15 miliar.
“Kemungkinan pada anggaran perubahan mendatang bisa naik setelah data SISMIOP dari KPP Pratama diserahkan kepada Pemkab,” katanya.
Penurunan penerimaan PBB-P2 2014, lanjut Yanuar, disebabkan oleh Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) mengalami kenaikan dari semula Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta. Selain itu juga tidak adanya batasan nilai jual yang tidak kena pajak.
“Kalau dulu NJOP TKP Rp 5 juta masih dikenakan pajak minimal. Tapi sekarang menjadi gratis,” jelasnya sembari menegaskan kesiapan pemkab mengelola PBB-P2. (Humas/Hr)