PURBALINGGA – Jelang pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015, Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berbeda pendapat dalam mempersepsikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sebelumnya Panwaskab melarang penggunaan atribut calon oleh para pendukungnya pada saat pengundian nomor urut calon di Pendapa Dipokusumo, Selasa kemarin (25/8), karena belum masuk masa kampanye. Sehingga acara itu sempat tertunda beberapa saat, dan dapat dilanjutkan setelah terjadi mediasi antara Penjabat Bupati dengan unsure terkait. Saat itu, disepakati bahwa atribut kedua pasangan calon boleh tetap digunakan pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut calon.
Perbedaan pendapat kembali terjadi saat Ketua Panwaskab Dewi Palupi menyampaikan statemen agar gambar mantan wakil bupati Tasdi yang masih terpasang disejumlah dinas dan instansi pemerintah harus segera diturunkan. Karena menurut Dewi, gambar mantan wakil bupati itu sudah masuk dalam ketentuan materi kampanye.
“Kami hanya mengawal PKPU Nomor 7/2015 bahwa yang dinamakan kampanye adalah ketika itu sudah memuat informasi lain, disamping visi, misi, program dan lainnya. Jadi ketika di kantor masih ada gambar foto wakil bupati, itu kami nyatakan sebagai kampanye ketika masih terpasang. Tolong diturunkan saja,” kata Dewi Palupi saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Rakor Pengamanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga 2015, di Pendapa Dipokusumo, Rabu (26/8).
Perlu diketahui, pelaksanaan Pilkada di Purbalingga diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 pasangan H Tasdi SH MM – Dyah Hayuning Pratiwi dan nomor urut 2 pasangan Sugeng SH MSi – Sucipto SH. Calon Bupati H Tasdi SH MM adalah mantan wakil bupati periode lalu yang gambarnya masih banyak terpajang di perkantoran hingga ke tingkat desa.
Anjuran menurunkan gambar mantan wakil bupati tersebut, dikritisi oleh salah seorang peserta rakor. Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang, Sujud, langsung menanyakan dasar hukum perintah menurunkan gambar dimaksud kepada Ketua Panwaskab.
Menurut Sujud, gambar wakil bupati tidak masuk dalam kategori kampanye karena hanya memuat tulisan nama dan jabatan sebagai wakil bupati Purbalingga. “Unsur kampanyenya dimana. Itu kan hanya gambar bupati dan wakil bupati yang oleh kami masih menjadi memori. Lagipula tidak ada ajakan apapun,” katanya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dewi Palupi kembali menegaskan bahwa sesuai ketentuan PKPU, pemasangan foto calon memuat informasi lain yang dapat dimasukan sebagai salah satu unsure kampanye. “Lagipula apa ruginya kita mengistirahatkan dulu foto itu. Nanti kami juga bersurat kepada Bupati, kami harap beliau juga memahami,” jelasnya.
Sementara, Ketua KPU Sri Wahyuni menegaskan kembali berbagai hal yang masuk unsure materi kampanye sebagaimana yang tertuang dalam PKPU. Diantaranya, memuat visi dan misi pasangan calon, memuat informasi program yang diusung pasangan calon, dan memuat foto, symbol atau tanda gambar yang menandai identitas dan profil pasangan calon.
“Jadi kalau foto tok tidak ada tulisannya calon bupati Purbalingga, itu nggak apa-apa. Jadi yang tidak boleh itu ada identitas yang menandai bahwa gambar itu adalah pasangan calon. Itu kalau menurut PKPU isi materi kampanye seperti itu,” jelasnya.
Menurut Wahyuni, gambar yang masih terpasang adalah gambar bupati Sukento dan Wakil Bupati Tasdi yang masih belum diturunkan. Tetapi menurut Sri Wahyuni, gambar itu tidak memuat materi kampanye karena tidak ada ajakan dan tidak ada visi misi pasangan calon.
“Jadi yang kita ingatkan lagi garisbesarnya, yang dinamakan materi kampanye itu yang mengajak dan ada profil pasangan calon. Suatu gambar yang menandakan pasangan calon. Seperti gambar baliho Tasdi – Tiwi atau Sugeng – Sucipto, itu jelas jelas suatu ajakan. Apalagi ada nomor urutnya,” pungkasnya.
Rakor pengamanan pilkada 2015 dibuka oleh Penjabat Sekda Kodadiyanto, guna mensinergikan informasi dan langkah pengamanan dalam Pilkada yan akan digelar 9 Desember 2015. Pada kegiatan itu, menghadirkan narasumber dari KPU Purbalingga, Panwaskab, Kodim 0702, Polres dan Kejaksaan Negeri Purbalingga. (Hardiyanto)