PURBALINGGA INFO, Memasuki bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah pada tahun 2018, Pemkab Purbalingga melakukan penyesuaian jam kerja yakni dalam seminggu minimal 32.5 jam. Penetapan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Purbalingga Nomor 851/04834 tanggal 14 Mei 2018.
Yakni Senin-Selasa pukul 07.30 sampai dengan 14.00 WIB, Jum’at pukul 07.30 sampai 11.00 WIB sedangkan untuk Sabtu 7.30 sampai 13.00 WIB. Kemudian untuk hari Senin sampai Kamis serta Sabtu ada waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Dalam surat edarannya Sekretaris Daerah Purbalingga, Wahyu Kontardi mengatakan untuk apel kerja menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan. Pelaksanaan kerja di Bulan Ramadhan diharapkan tidak mengurangi semangat kerja ASN dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.
“Tahun 2018 tidak ada cuti Nyadran seperti tahun-tahun lalu karena Cuti Nyadran tidak diatur oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan pada bulan Mei ada 3 hari libur yang bisa digunakan untuk melaksanakan nyadran oleh pegawai,” katanya, Selasa (15/5).
Terkait dengan surat Bupati Purbalingga Nomor 850/10678 tanggal 21 Desember 2017 perihal pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Sehingga pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan seperti telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.
“ Sehubungan cuti Nyadran ditiadakan maka cuti tahunan tahun 2018 masih 12 hari kerja,” ujarnya. (KP-1)