Syarat-syarat Penerbitan Dokumen :
1. Permohonan Baru.
- Mengisi formulir permohonan KTP/KK.
- Fotocopy Surat Nikah bagi yang sudah menikah.
- Fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Desa/ Kelurahan.
- Surat Keterangan Pindah Penduduk bagi Penduduk yang baru datang dari Daerah lain.
- Fotocopy Surat Keterangan Penduduk yang mengajukan perubahan data.
2. Permohonan Perpanjangan.
- Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy KTP dan KK lama
3. Permohonan Penggantian.
- Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Bukti KTP/KK lama yang rusak bagi KTP/KK rusak.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP/KK.
4. Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Rumah Bersalin/ Puskesmas/Dokter/Bidan/Dukun Bayi yang membantu kelahiran.
- Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
- Fotocopy KTP/KK.
- Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua.
- Nama dan identitas saksi kelahiran 2(dua) orang.
- Bagi WNA agar melampirkan Fotocopy dokumen orang tua dan memperlihatkan aslinya antara lain : Paspor, Dokumen Imigrasi, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari POLRI.