PURBALINGGA, INFO – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Kunja yang dilakukan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni terkait dengan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Soleh mengatakan Komisi A sedang menggagas terkait dengan dana cadangan untuk Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Dana cadangan untuk Pilgub 2024, menurutnya diperkerikan menghabiskan anggaran senilai 1,4 triliun.
“Sehingga kami ingin membagi dana cadangan ini menjadi beberapa tahapan yang diinisiasi oleh kami Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah,” kata Muhamad Soleh di Ruang Rapat Ardi Lawet Setda Kabupaten Purbalingga, Selasa (17/3).
Ia menjelaskan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah ingin berdiskusi dengan Pemkab Purbalingga terkait peruntukan dana cadangan. Menurutnya, dana cadangan peruntukannya bermacam-macam bahkan dalam UU dapat digunakan untuk infrastruktur.
“Barangkali dari Purbalingga punya pengalaman dana cadangan mulai dari mekanisme, efisiensi seperti apa, sehingga kami mempunyai gambaran dalam rangka menggagas dana cadangan ini,” ujarnya.
Bupati Purbalingga dalam hal ini diwakili oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Subeno menyampaikan dana cadangan merupakan dana yang disishkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah.
“Kecuali dari DAK, pinjaman daerah dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu,” kata Subeno.
Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening kas umum daerah.
“Apabila dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 Pemkab Purbalingga belum membentuk dana cadangan. Pemkab Purbalingga pernah membentuk dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2015.
“Dana cadangan ini dibentuk di tahun 2014 dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pilkada Kabupaten Purbalingga Tahun 2015,” terang Subeno.
Kebutuhan anggaran Pilkada Tahun 2015 sebesar Rp 24 M dengan dana cadangan yang dibentuk Rp 10 M. Kebutuhan anggaran ini dianggarkan dalam APBD Tahun 2014 dalam dua tahap, APBD Murni sebesar Rp 5 M dan APBD Perubahan Rp 5 M yang bersumber dari penyisihan Dana Alokasi Umum.
“Proses pembentukan dana cadangan ini dilakukan melalui beberapa tahapan yakni dari pembentukan Perda tentang dana cadangan yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan RAPBD Tahun 2014,” jelasnya.
Pembahasan dan penetapan perda tentang dana cadangan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum membahas tentang APBD TA 2014. Dana cadangan dibentuk dengan menerbitkan SP2D pengeluaran pembiayaan yang ditempatkan dalam rekening khusus dalam bentuk deposito.
“Dana cadangan dicairkan di Tahun 2015 dengan memindahbukukan dari rekening deposito dana cadangan ke rekening kas daerah sebesar nilai SP2D dan bunga, untuk pencairannya dicatat sebagai penerimaan pembiayaan,” pungkas Subeno. (PI-7)