PURBALINGGA – Sebanyak 652 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mendapatkan pembinaan oleh Komisioner Komisi Aparatir Sipil Negara (KASN), Dr Waluyo Martowiyoto, Rabu (9/1/2019) di Pendopo Dipokusumo. Mereka yang mendapatkan pembinaan terdiri dari 27 Pejabat Tinggi Pratama, 142 ASN Jabatan Administrator, dan 483 ASN Jabatan Pengawas.
Komisioner KASN Dr Waluyo menyampaikan berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jenis tindak pidana korupsi yang mengalami kenaikan trend paling signifikan adalah kasus suap. Tahun 2016 data dari ICW/KPK terdapat 1336 ASN bermasalah Hukum khususnya Korupsi atau pelanggaran sistem merit, nilai dasar, kode etik, kode perilaku yang berujung OTT KPK selalu melibatkan ASN.
“Ini sangat menyedihkan, semoga kejadian tsunami (OTT dari KPK) di Purbalingga beberapa waktu lalu itu untuk yang terakhir kalinya,” katanya.
Oleh karena itu, sesuai kewenangan KASN, pihaknya kali ini memberikan pembinaan berupa penguatan integritas ASN. Pembelajaran yang bisa didapat atas kasus OTT yang pernah terjadi bahwa Budaya Permissive atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku, khususnya perilaku kecurangan seringkali menjurus pada perilaku korup.
“Banyak ASN yang merasa menjadi korban, dan enggan mengambil tanggung jawab. ASN merasa di suruh Kepala Daerah. ada juga Kepala Daerah merasa di tekan oleh DPRD. Kalau kita mau menyalahkan orang lain itu bisa, tapi pertanyaan saya kita ini mau menjadi bagian dari masalah atau solusi?. Kalau perhatian kita hanya mencari kesalahan pada orang lain, jangan harap akan ada perbaikan pada diri kita,” katanya.
Tiga hal yang diingatkan oleh KASN pada kesempatan kali ini adalah No Suap, No Gratifikasi dan No Benturan Kepentingan. Solusi yang pertama adalah berintegritas, yaki sikap yang kokoh, kuat, dan berani bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan moral.
“Integritas menuntut independensi untuk menolak atau melakukan perlawanan terhadap setiap posisi moral yang bertentangan dengan keyakinan subyek. Memang benar kita harus patuh kepada pimpinan, tapi kita juga harus berani menyampaikan misalnya apa yang diperintahkan itu melanggar hukum,” katanya.
Ia juga berpesan agar ASN bisa mengelola Konflik Kepentingan,sebab konflik kepentingan seringkali memberikan hasil yang tidak maksimal. Seperti yang diketahui konflik kepentingan ini diartikan Situasi dimana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
“Untuk membatasi konflik kepentingan, hindari perangkapan jabatan, menolak pemberian hadiah, hindari melakukan pekerjaan di luar pekerjaan saat ini (ASN), hindari dan membatasi diri untuk berinteraksi langsung dengan pihak-pihak terkait yang dilarang oleh kode etik institusi,” katanya.
Sementara itu Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEon MM menyampaikan, kehadiran KASN diharapkan untuk bisa berikan semnagat dan pecerahan di jajaran ASN Pemkab Purbalingga agar kita ke depan punya semangat dan komitmen yang tinggi agar tata kelola pemerintahan di Purbalingga bisa berjalan dengan baik dan kondusif clean and good government.
“Momen awal tahun ini kami ingin menyemangati jajaran ASN agar menejemen kinerja ASN bisa lebih dimaksimalkan dan dioptimalkan kembali,” katanya.(Gn/Humas)