SEMARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga selalu berkomitmen dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik, hal itu terbukti dengan kembali diraihnya prestasi berupa predikat Kabupaten Informatif di tahun 2024. Pada tahun 2023, predikat Kabupaten Informatif diperoleh dengan nilai 92,95 atau peringkat ke-18, sedangkan tahun ini mendapatkan nilai 96,19 dengan peringkat ke-8 dari 35 kab/kota se Jawa Tengah. Penghargaan Kabupaten Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Wakil Bupati Purbalingga, Sudono, pada acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 bertempat di Patra Semarang Hotel & Convention, Kota Semarang, Senin (09/12/24).

Wakil Bupati Purbalingga, Sudono, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak karena pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali meraih penghargaan dengan predikat Kabupaten Informatif.

“Saya sampaikan terima kasih atas kembali diraihnya predikat kabupaten informatif dengan peringkat ke-8 se Jawa Tengah,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti, yang turut hadir mendampingi Wakil Bupati. Jiah Palupi menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak dan berharap capaian ini dapat terus ditingkatkan.

“Terima kasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada Ibu Bupati, Bapak Wakil Bupati dan Ibu Sekda atas arahan, bimbingan dan dukungan penuh pada penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2024 sehingga Kabupaten Purbalingga kembali mendapat predikat informatif,” katanya.

Jiah Palupi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pimpinan OPD, Direktur Rumah Sakit, para Kepala Bagian, para Camat yang bertindak selaku PPID Pelaksana yang telah mendukung dan berkontribusi dalam tercapainya predikat informatif.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menyatakan bahwa monev keterbukaan informasi publik adalah agenda tahunan yang telah dilakukan sejak tahun 2016 dengan tujuan untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik dengan empat tahapan penilaian.

“Pengukuran pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui tahapan penilaian website dan media sosial, pengisian saq, kemdudian tahapan visitasi, dan yang terakhir adalah uji publik,” katanya.

Indra Ashoka juga menyampaikan, tahun 2024 ini dapat dikatakan istimewa karena Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan monev terhadap 212 badan publik yang terdiri dari pemerintah kabupaten/kota, SKPD provinsi, RSUD kab/kota/ dan provinsi, badan vertikal, BUMD, serta KPU dan Bawaslu se Jawa Tengah. Proses penilaian juga melibatkan organisasi non pemerintah, praktisi dan akademisi yang bertujuan untuk mewujudkan kredibilitas penilaian. (rh/kominfo)