PURBALINGGA – Koperasi Memepeng Kecamatan Kaligondang mendapatkan juara satu koperasi berprestasi tingkat Kabupaten Purbalingga untuk katagori Koperasi Konvensional, sedangkan untuk juara satu katagori syariah didapat oleh BMT Mentari Bumi.
Kemudian untuk juara 2 untuk katagori konvensional didapat oleh Koperasi Wanita Utama Purbalingga dan Juara 3 didapat oleh KPRI Eka BUkateja. Juara 2 untuk katagori Syariah didapat oleh Koperasi Wanita Islam serta untuk juara 3 didapatkan oleh BMT Laa Tansa.
Lomba koperasi berprestasi dilaksanakan menurut Ketua Dekopinda Purbalingga, Moch. Arifin dalam rangka mencari koperasi yang sehat dan berpestasi. Selain itu juga sebagai upaya mendorong koperasi untuk terus mengembangkan usahanya di masyarakat. Karena hakekat koperasi merupakan oleh, dari dan untuk mensejahterakan anggotanya.
“Dalam rangka memperingati hari koperasi yang ke 70 juga dilaksanakan berbagai lomba, seperti bola voly, Donor darah, jalan sehat, pasar rakyat dan tarik tambang, sarasehan. Serta bedah rumah tidak layak huni sebayak 2 rumah di kelurahan Bancar dan Kelurahan Mewek,” katanya saat kegiatan tasyakuran di gedung Dekopinda Purbalingga, Senin (24/7).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Purbalingga, Sudjono mengatakan diusia koperasi yang ke 70 tahun banyak memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga banyak menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi tingkat kesenjangan dan ketimpangan ekonomi.
“Namun kita juga tidak menutup adanya koperssi yang belum berhasil, terkait dengan permasalahan intern, kesulitan modal dan persoalan organisasi,” katanya
Sudjonon menambahkan sumbangan koperasi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 3,9 persen, masih jauh dibanding dengan negara-negara lain seperti Perancis dan Belanda sebesar 18 persen, Selendia Baru sebesar 20 persen. Sehingga dibutuhkan kerja lebih optimal agar koperasi bisa menjadi soko guru perekonomian negara.
“Untuk itu perlu langkah-langkah dalam pengelolaan koperasi agar lebih baik yakni rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak aktif, reorientasi dengan mengubah paradigm dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas. Kemudian pengembangan dengan mengkaji regulasi penghambat koperasi serta memperkuat akses pembiayaan,” pungkasnya. (PI-2)