PURBALINGGA, HUMAS – Menanggapi tentang zona pemasangan alat peraga kampenye (APK), KPU Kabupaten Purbalingga masih menunggu hasil koordinasi dari ditingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten. Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Purbalingga Drs Suharno yang membidangi Divisi Kampanye dan Hubungan Antar Lembaga pada RapatKoordinasi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 di Ruang Rapat Bupati Gedung A Setda Kabupaten Purbalingga yang dihadiri Asisten Pemerintahan Sekda Kodadiyanto SH MM Kasatpol PP Drs Purwanto Kabag Hukum dan HAM Setda Tri Gunawan SH dan seluruh camat se-Kabupaten Purbalingga.(4/10) Walaupun di berbagai daerah sudah ada yang menentukan zona APK, lanjut Suharno untuk Purbalingga sampai saat ini belum menentukan titik mana saja yang akan di pergunakan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.
“Kami masih menunggu hasil koordinasi yang sedang kami lakukan mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai dengan kabupaten dalam menentukan lokasi/titik mana yang akan di jadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye,”katanya
Suharno menambahkan bahwa penerapan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 seharusnya berlaku pada tanggal 27 September 2013 lalu tapi sampai sekarang kami masih menunggu hasil bintek yang akan dilaksankan KPU Provinsi pada hari Sabtu Minggu besok.
PKPU Nomor 15 Tahun 2013 lanjut Suharno memuat larangan pemasangan alat peraga kampanye. Tempat yang tidak boleh untuk memasang APK seperti di tempat ibadah, layanan kesahatan, rumah sakit, jalan bebas hambatan, sarpras milik publik, taman maupun pepohonan. “Serta fasilitas umum lainya yang sudah ditentukan melalui PKPU maupun Perbup” tambahnya
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Hery Sulitiyono ST juga menambahkan bahwa dalam PKPU tersebut dalam satu desa di mungkinkan terpasang spanduk sejumlah caleg yg terdaftar di DCT daerah pemilihan tersebut. Sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 17 disebutkan bahwa dalam pemasangan APK tersebut KPU berkoordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan yang telah ditentukan baik
melalui PKPU tersebut maupun melalui peraturan bupati kepala daerah setempat/ perbup.(Humas-Kmn)