PURBALINGGA – Masa kampanye bagi calon bupati dan wakil bupati Purbalingga pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 tinggal menyisakan agenda kampanye terbuka bagi kedua pasangan calon (paslon). Rencananya, kampanye terbuka akan dilaksanakan pada 4 Desember untuk paslon nomor dua Sugeng – Cipto dan tanggal 5 Desember untuk paslon nomor satu Tasdi – Tiwi.
“Saat ini kami tengah focus untuk mempersiapkan tahapan berikutnya yakni pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember mendatang,” ujar Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni pada Rakor Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Operation Room Graha Adiguna, Kamis (19/11).
Di paparkan Sri Wahyuni, pihaknya telah membentuk KPPS pada 8 November lalu. Sejak Senin kemarin, KPPS mulai mendapatkan bimbingan teknis terkait persiapan dan mekasnisme pemungutan suara oleh PPS dan PPK. Sementara di KPU juga tengah dilakukan tahapan persiapan berupa penyortiran dan pelipatan suarat suara.
Dikatakan Sri Wahyuni, pada pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak kali ini, terdapat sejumlah hal baru yang perlu terus disosialisasikan kepada para pihak. Seperti ketentuan jumlah pemilih paling banyak 800 oarang per TPS, Adanya formulir C7 atau daftar hadir pemilih, pencatatan pengguna hak pilih disabilitas di formulir C1, adanya pengawas TPS dan ketentuan yang mengharuskan KPPS mengembalikan formulir C6 (undangan) yang tidak terdistribusikan kepada PPS.
Menurut Dia, KPPS pada waktu membagikan C6 ke rumah-rumah ada pemilih yang tidak berada ditempat, karena sedang merantau di Jakarta maka C6 tersebut ditahan dan disimpan oleh PPS. Seandainya yang bersangkutan pulang pada malamnya atau pagi hari pelaksanaan pencoblosan, maka yang bersangkutan dapat mengambil C6 kepada PPS setempat.
“KPPS akan membagikan C6 kepada orang yang berada di tempat saja. Sehingga tidak akan terjadi adanya penyalahgunaan,” jelasnya.
Hal batu lainnya, lanjutnya, terdapat perubahan tugas KPPS utamanya dalam pengadministrasian pengguna hak pilih. Termasuk tidak adanya rekap di tingkat PPS. “Jadi pada hari yang sama, setelah penghitungan suara tanggal 9 Desember, surat suara langsung masuk kotak langsung dikirim ke PPK. Jadi kotak suara tidak bermalam di PPS,” katanya.
Sesuai jadwal, tambah Sri Wahyuni, rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK dilaksanakan tanggal 10 – 16 Desember, kemudian pengumuman hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan tanggal 11 – 17 Desember dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten tanggal 16 – 18 Desember.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Purbalingga AKBP Anom Setyadji telah menyiapkan personil untuk pengamanan pilkada dengan kekuatan 600 personil. Kekuatan personil polri sebanyak itu, diterjunkan pada tahapan pelaksanaan pilkada, utamanya sebagai pam pemungutan suara mencapai 494 personil.
“Pada tahap pemungutan dan penghitungan suara, kami juga mendapat bantuan 160 personil BKO dari Brimob Purwokerto, Polres Cilacap dan Polres Banyumas. Termasuk kekuatan on call dari TNI sejumlah 150 dan personil Linmas TPS sebanyak 3.258 personil,” jelasnya.
Kapolres menuturkan, menjelang hari H pemungutan suara, kompetisinya pasti akan meningkat. Namun demikian pihaknya berharap kepada pasangan calon dan tim sukses agar kompetisi itu dijalankan dengan cara-cara terhormat sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku. “Yang aneh aneh nggak usah lah. Kejadian tidak baik di tempat lain jangan dijadikan referensi,” tandasnya.
Kapolres Anom Setyadji juga mengajak semua komponen agar tidak menciderai karakter hidup rukun yang sudah tumbuh di masyarakat. Seluruh masyarakat Purbalingga wajib mensukseskan pelaksanaan pilkada yang tertib dan aman.
Sementara, Ketua Panwaslu Dewi Palupi mengingatkan para pihak agar melaksanakan tugasnya secara professional. Pihaknya telah memetakan potensi permasalahan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami mendorong pemaksimalan peran pengawas TPS dengan melakukan bimbingan yang serius mengenai kewenangan pengawas TPS dan hal-hal yang menjadi prioritas pengawasan,” katanya. (Hardiyanto)
4 Lampiran