Purbalingga- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga bersama wartawan menggelar Fokus Grup Discusion (FGD) tentang Penataan Derah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga di Pemilu 2024, Minggu (4/12/2022) Sejumlah saran dan masukan mengemuka dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam forum tersebut.
“Penambahan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Purbalingga dari 45 kursi menjadi 50 kursi merupakan sebuah hal positif. Karena ini membuat keterwakilan masyarakat menjadi bertambah di lembaga legislatif,” kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga Joko Santoso.
Dia juga menyampaikan dalam penataan Dapil yang perlu diperhatikan adalah setiap suara dalam Pemilu adalah setara dan mencapai derajat keterwakilan yang efektif. Menurutnya Pemilu 2024 adalah Pemilu yang terbesar dalam sejarah. “Oleh karena itu harus dibangun pondasi yang kuat dan dijalin sinergitas yang solid,” ungkapnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara, Zamaahsari, Rabu, 23 November 2022 mengatakan jika merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU No 457 tahun 2022, jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50 . Pasalnya saat ini jumlah penduduk Purbalingga sudah di atas satu juta orang.
“Terkait dapil, kami sudah melakukan simulasi secara internal dengan penghitungan rumus yang ada. Kami memutuskan akan mengusulkan tiga opsi dapil,” katanya.
Adapun dasar penentuan dapil yakni kesetaraan nilai suara di masing-masing dapil terhadap kursi.
Kemudian ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional sebisa mungkin setiap dapil berkursi banyak, sehingga jumlah kursi yang diperoleh parpol setara dengan prosentase suara sah yang diperoleh partai. “Kami menawarkan tiga opsi tentang penataan Dapil yang akan kami bahas dengan stake holder termasuk jajaran parpol,” imbuhnya