PURBALINGGA INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Identifikasi Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024. Acara yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Purbalingga pada Senin (17/3/25) ini dihadiri oleh perwakilan pimpinan instansi, organisasi perangkat daerah, Ketua Bawaslu, ketua partai politik, serta pemantau pemilihan. Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari.
Dalam keterangannya, Zamaahsari menyampaikan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari perintah KPU Provinsi untuk mengidentifikasi surat suara tidak sah. “Hampir satu minggu kami melakukan identifikasi per TPS dari 1.525 TPS yang ada di Kabupaten Purbalingga. Jumlah suara tidak sah sebanyak 37.953, sedangkan jumlah suara sah 540.610,” ungkapnya.
Proses identifikasi ini juga telah melalui rapat pleno guna memastikan keakuratan data sesuai dengan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Dalam rakor tersebut, Zamaahsari menjelaskan mengenai tujuh varian surat suara tidak sah yang ditemukan.
“Varian pertama adalah semua pasangan calon (paslon) dicoblos. Varian kedua, salah satu paslon dicoblos, tetapi ada coblosan lain yang tidak simetris. Kemudian varian ketiga, terdapat lebih dari satu coblosan, tetapi tidak mengenai salah satu pasangan calon,” terangnya.
Selain itu, ditemukan juga varian keempat, yaitu surat suara yang dicorat-coret. Varian kelima terjadi ketika pemilih mencoblos menggunakan alat yang tidak disediakan di TPS dan tampak mencolok.
“Varian keenam adalah surat suara yang tidak dicoblos sama sekali. Ada juga varian lain seperti surat suara yang ditempel stiker, terdapat tulisan bernada protes, atau sengaja dirobek separuh,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, turut memberikan tanggapan. Ia mengelompokkan pemilih dalam tiga kategori, yaitu pemilih cerdas, pemilih yang tidak tahu, dan pemilih apatis.
“Masih banyak warga yang asal-asalan, sekadar datang ke TPS, tetapi belum memahami apakah coblosan mereka sah atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan KPU masih terbatas dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. “Ke depan, KPU perlu memberikan sosialisasi dengan waktu yang lebih lama agar masyarakat lebih memahami proses pemilihan. Sosialisasi tidak cukup hanya sekali atau dua kali,” harapnya. (Ady/Kominfo)