PURBALINGGA – KPU Purbalingga menekankan kepada partai politik serta OPD terkait dalam tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak akan adanya irisan-irisan tahapan yang harus menjadi perhatian penuh agar kendala-kendala nantinya bisa diminimalisasi.
“Perlu dipersiapkan apa saja yang menjadi rangkaian tahapan-tahapan yang harus dilakukakan oleh partai politik, serta keperluan dokumen-dokumen. Maka dari itu tentunya kedepan nanti akan dilakukan rangkaian bimbingan teknis (bimtek) untuk melancarkan tahapan pemilu,” kata Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan dalam acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/06/2022).
Eko melanjutkan, Partai Politik harus menyiapkan kelengkapan dokumen dalam pendaftaran dan verifikasi yaitu strtuktur organisasi, kantor sekretariat, pengurus kecamatan, serta data keanggotaan. Sedangkan untuk pendataan calon anggota legislatif akan dibuka pada bulan April 2023. “Menurut peraturan KPU No.3 tahun 2022, penataan daerah pemilihan (dapil) akan disampaikan KPU secara serempak seluruh Indonesia kepada masyarakat pada 9 Februari 2023,” lanjut Eko.
Peluncuran Tahapan Pemilu yang diadakan KPU Purbalingga adalah kegiatan serentak yang diadakan oleh KPU RI dan diikuti KPU daerah secara daring serta mengundang Partai Politik dan OPD terkait yaitu Dinpendukcapil, Dinkominfo, Satpol PP, BPBD, Kesbangpol, dan Bidang Pemerintahan Setda.
Dalam acara KPU RI ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, hasil kesepakatan yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, DKPP RI, Komisi 2 DPR RI, dan Kemendagri melalu pertemuan-pertemuan sebelumnya adalah tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022. Serta penetapan tanggal pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 November 2024.
Tito jaga mengatakan bahwa, Bapak Presiden berharap KPU bisa membangun kepercayaan publik, menjaga kualitas pemilu dan pilkada serentak, serta meningkatkan partisipasi politik. “Dalam mendorong partisipasi pemilih di dalamnya terdapat pedidikan politik agar masyarakat paham terhadap hak-haknya dalam pemilihan,” kata Tito Karnavian.
Melansir Peraturan KPU No.3 tahun 2022, pasal yang mengatur tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sebagai berikut.
Tahapan Pemilu 2024, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Pendaftaran dan verifikasi parpol ini dijadwalkan selama 5 bulan yang dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022 hingga Selasa, 13 Desember 2022.
Tahap kedua pencalonan anggota DPD yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022 hingga Sabtu, 25 November 2023. Dilanjutkan pendaftaran anggota DPR RI dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dibuka pada Senin, 24 April 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023.
Tahap ketiga pendaftaran Calon Presiden Wakil Presiden dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023 hingga Sabtu, 25 November 2023. Masa kampanye Pemilu disepakati selama 75 hari terhitung dimulai dari hari Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
Kemudian sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 ada masa tenang yang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024. (an/komin)