PURBALINGGA INFO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga memastikan akan ada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 001 Desa Timbang Kecamatan Kejobong, sesuai rekomendasi dari pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut karena ada 2 orang yang seharusnya tidak memiliki hak untuk mencoblos di TPS tersebut dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat.
“Ada PSU karena di sana ada dua orang pemilih yang berdasarkan data kependudukan beralamat di Kabupaten
Bogor dan kedua orang tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb TPS 001 Timbang. Tapi telah menggunakan hak pilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , yang sebenarnya secara aturan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terkait,” kata Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah (Zamzam) saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di Wisma Tien, Jumat (16/2/24).
Ia menyampaikan KPU Purbalingga bakal menggelar PSU di TPS 001 Desa Timbang pada Minggu (18/2/2024). Hari itu dipilih dengan asumsi hari libur dan masyarakat memiliki waktu yang lebih longgar sehingga partisipasi pemilih maksimal. PSU akan digelar untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden.
“Untuk pemungutan Presiden dan Wakil Presiden, karena saat itu pemilih hanya diberikan surat suara presiden, yang lainnya tidak diberikan,” tambahnya.
KPU Purbalingga juga telah menyiapkan logistik untuk pemungutan suara ulang. Ia menyebut nantinya desain surat suara saat PSU akan berbeda dibanding saat pencoblosan pada Rabu kemarin.
“Distribusi Logistik hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024. KPPS menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, paling lambat satu hari sebelum
pemungutan suara ulang di TPS,” ungkapnya.
Rapat Koordinasi juga dihadiri perwakilan dari Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Bakesbangpol Purbalingga. (DHS/Kominfo)