PURBALINGGA, HUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Purbalingga mulai menerima logistik pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jawa Tengah. Hingga hari ini, logistik yang sudah diterima meliputi dua item yakni tinta sebanyak 3.258 buah dan surat undangan C 6 sejumlah DPT (daftar pemilih tetap) kabupaten Purbalingga yakni 726.217 lembar.
“Logistik Pilgub sudah mulai dikirim KPU Jateng kepada kabupaten/kota. Kemarin (28/4) kita sudah terima tinta kita 3.258 buah. Hari ini (29/4) kembali terima C6 sejumlah DPT,” terang anggota KPU Divisi Logistik dan Keuangan Sri Wahyuni AKS, pada kegiatan Rapat Kerja Persiapan Logistik, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilgub Jateng di
Graha Adiguna Setda Purbalingga, Senin (29/4).
Raker diikuti para anggota PPK dan sekretariat PPK se kabupaten Purbalingga. Selain Sri Wahyuni, kegiatan itu juga menghadirkan Ketua KPU Heri Sulistiyono ST yang menyampaikan pembekalan tentang tata cara pencoblosan dan penghitungan suara. Termasuk dua komisioner KPU lainnya Drs Suharno dan Jeni Tri Anggraeni SH.
Dikatakan Sri Wahyuni, berkaitan dengan penyelenggaraan Pilgub Jateng pada 26 Mei mendatang, seluruh kebutuhan logistik pilgub, pengadaanya dilakukan oleh KPU Jateng. KPU Purbalingga, lanjut Yuni, hanya melakukan pengadaan ATK. “Untuk bilik suara dan kotak suara menggunakan logistik yang sudah ada,” katanya.
KPU Purbalingga, tambah Yuni, mengagendakan kegiatan penyortiran, lipat dan packing mulai 3 Mei. Kemudian pendistribusian logistik ke PPK dilaksanakan pada 16 – 18 Mei. Pengecekan ditingkat PPK dilaksanakan lima hari (17_21/4). Pada H-3, seluruh logistik diharapkan telah sampai ke PPS. “Distribusi ke TPS dilakukan H-1 atau pada 25 Mei,” terangnya.
Sementara, Ketua KPU Heri Sulistiyono meminta seluruh anggota PPK bekerja cermat terutama pada saat pencoblosan dan pengitungan suara. Hal penting yang harus dilakukan seluruh jajaran penyelenggara pilgub adalah kecermatan dalam mengisi formulir model C dan C1. Disamping tugas administratif lainnya.
“KPPS harus cermat mengisi formulir C dan C1 yang berisi data penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Data ini dapat digunakan sebagai senjata pamungkas saat ada gugatan,” jelasnya. (humas/Hr)