PURBALINGGA- Kepala Desa Antarwaktu hasil musyawarah desa Tlahab Kidul Kec Karangreja masa jabatan tahun 2016-2022 Kustiri, resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM bertempat di Balai Desa Tlahab Kidul hari Selasa 26 Maret 2019. Pelantikan Kades terpilih dihadiri Ketua DPRD H Tongat SH MM beserta para pimpinan dan anggota DPRD Kab Purbalingga, para pejabat Pemerintah Kabupaten Purbalingga, para Kepala OPD, Forkopimcam dan seluruh Kades di se Kecamatan Karangreja.
Plt Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan, pelantikan Kades antarwaktu sengaja tidak bersamaan dengan pelantikan 184 Kades pada tanggal 13 Maret 2019 lalu karena memang ada perbedaaan pada substansi, mekanisme dan juga masa jabatannya. Kades antar waktu masa jabatannya lebih pendek yaitu sampai tahun 2022 meneruskan masa jabatan Kades sebelumnya alm. Warjono yang meninggal dunia pada 1 Agustus 2018.
“Terima kasih kepada seluruh anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan juga Panitia Pemilihan Kades Antarwaktu Desa Tlahab Kidul serta seluruh warga yang telah ikut mendukung sehingga sukses menyelenggarakan kegiatan pemilihan Kades antarwaktu dengan aman, damai, tertib dan juga kondusif. Apresiasi dan penghargaan tinggi juga saya sampaikan kepada pejabat Kepala Desa Titik Dwiarti atas dharma bakti kontribusi dan kerjakerasnya membantu jalannya Pemerintahahan Desa Tlahab Kidul,” kata Plt Bupati Tiwi.
Kepada Kades terlantik, Plt Bupati Tiwi meminta amanat, mandat dan kepercayaan rakyat Tlahab Kidul yang telah menjadi tanggungjawabnya untuk tidak di sia-siakan dan dimulai dengan mengambil langkah-langkah strategis, bekerja dengan sungguh-sungguh bersama rakyatnya untuk kepentingan kemajuan desa. Dan sebagai bagian dari birokrasi aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga, Kades harus pahami tugas pokoknya sebagai ASN sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yakni pelayan publik/masyarakat, pelaksana kebijakan publik serta perekat pemersatu bangsa.
“Selamat untuk bu Kustiri selaku kades antarwaktu terpilih dan terlantik, definitif untuk masa jabatan sampai dengan tahun 2022, mulai saat ini tugas ASN sebagai pelayan publik bu Kustiri harus bisa mengayomi seluruh warga Tlahab Kidul karena tak ada lagi dukung mendukung, semua wajib disejahterakan. Sebagai pelaksana kebijakan publik, Kades haruslah pahami kebijakan pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten, dan sebagai perekat pemersatu bangsa saya mohon dengan hormat bu Kustiri harus mampu merangkul seluruh elemen masyarakat dalam kegiatan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dan tidak dipengaruhi perbedaan suku, agama, ras maupun golongan,” katanya.
Plt Bupati Tiwi juga berpesan untuk mempergunakan anggaran desa yang saat ini mencapai hampir 1 miliar di tiap desa untuk kegiatan jalannya pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Tlahab Kidul dengan sebaik-baiknya, semata-mata untuk kepentingan rakyat dalam rangka membangun insfrastruktur dan peningkatan derajat kehidupan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial masyarakat.
“Sebagai Kades, panjengan harus baca, pahami dan cermati aturan dan regulasi khususnya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa yang akan jadi pedoman dalam mengambil langkah-langkah kebijakan desa dan lakukan pengelolaan keuangan dengan administrasi yang baik secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab,” katanya.
Plt Bupati Tiwi tegaskan, jangan sekali-kali dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu apabila tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum. Kades diminta untuk seiring sejalan dan bersinergis dengan apa yang menjadi irama pembangunan Pemkab Purbalingga dan dituntut untuk pahami visi dan misi pembangunan Kab Purbalingga karena hal tersebut yang akan menjadi pedoman dalam membuat rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) di tingkat desa.
“Tak lupa saya ingatkan kepada seluruh warga Tlahab Kidul, untuk sukseskan pemilu serentak pada 17 April 2019 nanti dan kepada pengampu wilayah mulai dari pak Camat dan tentunya bu Kades bertanggungjawab suksesnya pemilu secara yuridis partisipatif, teknis dan sukses security, ajak seluruh masyarakat sumbangkan hak suaranya, jangan sampai ada yang golput, jangan ikut sebarkan ujaran kebencian, hoaks namun sebarkan virus positif, virus kedamaian demi wujudkan pemilu bermartabat dan berintegritas,” kata Plt Bupati Tiwi (t/ humpro2019)