PURBALINGGA , Guna mensukseskan Pilkada serentak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga telah menganggarkan Rp 22,012 milyar. Berdasarkan data dari Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Purbalingga, anggaran akan digunakan untuk dana hibah KPU sebesar Rp 19,062 Milyar.
Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 2 Milyar, jasa pengamanan Rp 481 juta dan dana operasional Desk Pilkada sebesar Rp 467,5 juta. Jasa pengamanan digunakan untuk pengerahan anggota Polres Purbalinga sebesar Rp 412,9 juta, Kodim 0702 Purbalingga sebesar Rp 46,3 juta, Batalyon 406 sebesar Rp 16,1 juta dan Lanud sebesar Rp 5,8 juta.
Kepala Kesbangpol, Satya Giri Podo mengatakan kabupaten Purbalingga termasuk salah satu pemerintah daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang pertama (9/12). Untuk mensukseskan hal tersebut Pemkab perlu menyediakan anggaran dan membentuk Desk Pilkada.
“Desk ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan sukses,”ujar Giri saat rapat koordinasi Desk Pilkada di Aula Ardi Lawet (Senin, 11/5).
Giri mengatakan anggota desk berjumlah 79 orang yang terdiri dari SKPD terkait dan instansi vertical yang ada di Pemkab Purbalingga, seperti Kepolisian, Kodim dan Kejaksaan. Desk Pilkada diketuai oleh Sekretaris Daerah sedangkan skretariatnya berada di Kantor Kesbagpol.
Sekretaris Daerah Purbalingga, Imam Subijakto mengatakan selain memfasilitasi desk berfungsi membackup penyelenggaraan pilkada. Sehingga dalam desk diperlukan kepanitiaan bidang monitoring dan logistik.
“Walaupun Purbalingga masih terlihat adem ayem, para camat diharapkan untuk selalu memonitor keadaan wilayahnya. Deteksi dini mulai sekarang agar situasi keamanan bisa terkendali,” ujar Imam
Terkait dengan pertanyaan masa tugas PPS dan KPPS yang tidak boleh dua kali menjabat, karena di desa cukup kesulitan mencari anggota PPS/KPPS yang baru dan yang kober. Sekda mengatakan perlu dikoordinasikan dengan KPU, khususnya KPU Provinsi. Karena itu aturan, kalau melanggar aturan maka dilarang.
“Kita juga mendorong kepada KPU Kabupaten dan Panwaslu beserta jajaran dibawahnya agar bekerja sesuai dengan tahapannya,”pungkas Imam. (Sapto Suhardiyo)