PURBALINGGA – Bank Jateng bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga me-launching layanan E-Tax dan E-Kir, Selasa (26/2) di Pendopo Dipokusumo. E-Tax merupakan bagian dari digitalisasi keuangan daerah yakni memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran non tunai baik melalui teller bank, ATM ataupun i-banking.
E-Tax ini mencakup layanan pajak mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Pajak, Pajak Parkir, Pajak PPJU dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Demikian pula dengan E-Kir, layanan ini memberikan kemudahan pembayaran non tunai di Bank Jateng dengan kartu e-kir bagi yang melakukan uji kendaraan di Dinas Perhubungan.
Direktur Kepatuhan dan Menejemen Resiko Bank Jateng, Oni Sumarsono menyampaikan berdasarkan penerapan serupa di daerah-daerah yang lain, digitalisasi keuangan baik E-Tax maupun E-Kir dapat menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan layanan ini PAD pasti akan meningkat, karena yang tadinya tidak termonitor sekarang dengan adanya e-tax ini lebih transparan, kepercayaan wajib pajak akan meningkat dan terdorong untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, upaya sistem tersebut merupakan dorongan regulasi baik dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemedagri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena dengan adanya layanan-layanan ini dapat ciptakan beberapa keunggulan, mulai dari efisiensi transaksi, sistem non tunai bisa mengurangi jumlah uang beredar serta meminimalkan penyalahgunaan.
“Semuanya langsung dilakukan non tunai sesuai mekanisme perbankan, ini dilakukan supaya ada peningkatan tata kelola keuangan, perbaikan proses governance di pemerintahan,” katanya.
Cegah Kebocoran Anggaran
Sementara itu, Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyatakan mendukung langkah gagasan inovatif ini. Sebab hal ini sejalan denga komitmen pemerintah, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional efektif, efisien, bersih dan demokratis yang dapat memberikan pelayanan prima masyarakat.
“Transaksi Online atau non-tunai ini mencegah adanya kebocoran anggaran dan transaksi pungli atau tindak korupsi di pemerintahan,” katanya.
E-Kir dan E-Tax juga menurutnya sejalan prog pemerintah Purbalingga Go To Smart City, yakni bagaimana agar bisa mengimplementasikan teknologi Informasi yang mendukung sektor-sektor pelayanan Publik dalam rangkan memberikan pelayanan untuk masyarakat. Sehingga pada saatnya nanti E-Tax dan E-Kir ini, transaksi bisa jadi lebih mudah, murah dan cepat.
“Sistem ini juga diharapkan mampu mem-boosting potensi PAD, serta mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik transparan dan akuntabel,” katanya.(Gn/Humas)