PURBALINGGA INFO – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam hal ini diwakili Plt Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Ato Susanto melantik 5 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah/janji tersebut digelar di Ruang Rapat Ardilawet, Selasa (31/12/24)

Dalam sambutannya, Ato Susanto menyampaikan bahwa kelima pejabat fungsional yang dilantik tersebut terdiri atas dua orang pengangkatan pertama, satu orang penyesuaian, dan dua orang perpindahan jabatan. Mereka adalah Rahageng Wida Kusuma sebagai Dokter Ahli Pertama, Andrianto Soeprapto sebagai Dokter Gigi Ahli Pertama, Herlina Puspo Negoro sebagai Penata Perizinan Ahli Muda, Chusnul Chotimah sebagai Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda, dan Wiwin Wiyanto sebagai Analis SDM Aparatur Ahli Pertama.

Dalam sambutannya Ato Susanto menekankan pentingnya menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan negara dengan penuh perhatian, komitmen, dan tanggung jawab.

“Saya berpesan kepada bapak ibu sekalian yang dilantik pada hari ini agar dapat mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan dan segera menyesuaikan tugas serta tanggung jawab sebagai fungsional di bidang masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintahan di era Presiden Prabowo menaruh perhatian besar pada pemberantasan korupsi dan mencegah kebocoran keuangan negara.

“Kita menuju zero toleransi terhadap korupsi. Saat ini adalah era aktualisasi, di mana birokrasi harus menjadi contoh dan role model dalam mencegah korupsi. Kita tahu bagaimana komitmen Presiden Prabowo dalam hal ini, dan ini harus menjadi pedoman kita bersama,” tegas Ato.

Dalam menghadapi era globalisasi dan digitalisasi, Ato juga menyoroti pentingnya penguasaan teknologi oleh para ASN untuk mendukung transparansi di berbagai bidang.

“Digitalisasi menjadi kewajiban bagi pemerintah, di bidang apapun termasuk penganggaran dan pelaksanaan anggaran. Mulai dari tingkat desa yang menggunakan Siskeudes, hingga pemerintah daerah yang memanfaatkan SIPD. Ini memastikan pengelolaan anggaran bisa diawasi dari pusat hingga ke bawah,” jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan para pejabat fungsional untuk melaksanakan fungsi sebagai ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat pemersatu bangsa.

“Kami berharap bapak ibu dapat bekerja dengan baik, penuh dedikasi, dan loyalitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (dhs/Kominfo)