PURBALINGGA, INFO-  Untuk melindungi petani penggarap khususnya kemudahan dalam mendapatkan pupuk, diperlukan pembaruan data Kartu Tani. Hal itu untuk menanggulangi bocornya pasokan pupuk untuk yang bukan berhak yaitu hanya untuk petani penggarap.

Hal di atas disampaikan Kepala Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah, Catur Sutanto saat ditemui di sela-sela kegiatan pembaruan data Kartu Tani, Kamis (15/9/2022) di Balai Desa Klapasawit. Kegiatan tersebut diikuti 3 kelompok tani yang ada di Desa tersebut.

Catur mengatakan, kegiatan pembaruan kartu tani untuk mendata ulang existing jumlah petani penggarap yang berhak mendapatkan pupuk pada tingkat distributor. Pendataan ulang tersebut juga bertujuan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan petani penggarap dengan keluhan mereka sulit untuk mengakses pupuk.

“Distributor hanya akan menerima pemegang kartu tani dan menurut aturan seharusnya yang punya adalah petani penggarap,” katanya.

Sebagai contoh, sebuah lahan bisa saja akan berganti yang menggarap tiap tahunnya sehingga kegiatan di atas perlu untuk dilakukan. Selain pemilik lama, pembaruan data juga untuk memfasilitasi petani penggarap baru atau yang belum memiliki kartu tani.

“Kita hanya mendata dan mengajukan. Karena anggaran yang ada di Desa juga terbatas. Semoga itu bisa menjadi solusi bersama,” pungkasnya. (LL/Kominfo).