PURBALINGGA, INFO – Lompatan besar dilakukan Bupati Purbalingga H. Tasdi, SH, MM dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 1644 orang Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Purbalingga. Penyerahan dilakukan pada Apel Besar dan Penyerahan SK Bupati Bagi GTT di Alun Alun Purbalingga, Senin (29/1).
1644 GTT yang menerima SK Bupati terdiri dari Guru TK 13 orang, Guru Kelas SD 877, Guru PAI SD 188, Guru PJOK SD 135 dan Guru Mapel SMP sebanyak 431 orang. Mereka adalah GTT yang telah melalui proses seleksi dari 2085 GTT yang ada di kabupaten Purbalingga. Sisanya sebanyak lebih dari 400 GTT belum memenuhi syarat karena ijasahnya belum linier, masa kerja belum satu tahun dan hal lain yang masih perlu disesuaikan. Meski demikian mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Saya menjadi bupati pertama di Jawa Tengah yang berani mengeluarkan SK Bupati tentang GTT. Kami siap mewakili kalian mempertanggunjawabkan keputusan ini. Saudara-saudara tenang saja, terus bekerja mendidik anak-anak bangsa, menjadi cerdas dan beraklakul karimah,” kata Bupati Tasdi.
Keputusan untuk mengeluarkan SK Bupati untuk GTT didasarkan pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dimana pada pasal 29 ayat 4 berbunyi “Dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan”. Ketentuan tersebut kembali diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru khususnya pada pasal 59 ayat 3.
Terkait adanya ketentuan pelarangan pengangkatan honorer, menurut Bupati Tasdi, ketentuan yang diamanatkan dalam UU 14/2005 dan PP 19/2017 menjadi ketentuan yang bersifat khusus (Lex Specialis) bagi guru.
“Pasal 8 PP 48/2005 yang memuat ketentuan pelarangan mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Itu sudah tertuang dalam PP 19/2017. Jadi ini diatur khusus untuk guru, sedangkan tenaga honorer lainnya belum bisa dengan SK Bupati,” tandasnya.
Menurut Bupati, diterbitkannya SK Bupati untuk GTT dimaksudkan untuk memberikan legalitas status yang jelas kepada para GTT yang sudah bekerja mengabdi selama bertahun-tahun. Selama ini mereka tidak jelas status kepegawaian dan pembinaanya, karena mereka bekerja hanya berdasar dengan SK Komite atau SK Kepala Sekolah. “Aspek legalitas ini penting. Dengan SK Bupati harapannya kedepan dapat menjadi referensi untuk langkah berikutnya baik untuk sertifikasi maupun hal-hal lain yang menyangkut pembinaan kepegawaian,” jelasnya.
Pemberian SK Bupati, lanjut Tasdi juga untuk tujuan penataan, penertiban dan pemerataan pegawai. Sehingga kedepan perekrutan GTT dapat lebih tertib karena harus dilakukan satu pintu melalui Penkab Purbalingga dalam hal ini Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Diberikanya SK Bupati, juga memungkinkan dilakukannya redistribusi atau penempatan kembali GTT sesuai kebutuhan sehingga akan terjadi pemerataan guru.
“Ini juga untuk pembatasan, jangan sampai setiap hari ada pengangkatan GTT namun prosesnya tidak jelas. Mulai tahun ini, kita akan melakukan perekrutan GTT satu pintu. Tidak lagi oleh sekolah, tapi akan kita kelola oleh pemda,” tegasnya.
Bupati juga menegaskan, setelah diserahkan SK Bupati kepada 1644 GTT, masih menyisakan “PR” karena masih ada kekurangan Guru PAI untuk SD sebanyak 60 dan SMP 30. Tahun ini juga ada guru yang pensiun sebanyak 200 orang. “Maka tahun ini pula harus ada rekrutmen 290 orang GTT. Ini harus terus berjalan dan kita akan berupaya memenuhi honor mereka menjadi layak sesuai dengan pengabdiannya,” katanya.
Dengan diterimakannya SK Bupati, para GTT telah resmi menyandang tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana para GTT harus mampu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.
Keberanian Bupati menerbitkan SK GTT disambut gembira oleh para GTT. Seperti diungkapkan Win Yoga Prihartanto, SP.d salah satu Guru di SD Negeri 1 Pengadegan. Menurutnya, pemberian SK Bupati merupakan bentuk perhatian yang sangat besar kepada para honorer guru. Sehingga dirinya dan GTT lainnya dituntut untuk meningkatkan kinerja dan pengabdiannya.
“Kedepannya kita bisa lebih bertanggungjawab atas anugerah ini (SK Bupati-red) dengan terus meningkatkan kinerja yang semakin baik,” katanya.
Sementara, Fani Istikomah, SP.d.I dari SD N 1 Kabunderan Kecamatan Karanganyar mengaku sangat beruntung menerima SK Bupati yang diikuti dengan perbaikan kesejahteraanya. Fani mengaku selama ini kinerjanya hanya diberikan honor Rp 200 ribu. Dengan adanya SK Bupati dirinya dan GTT lainnya minimal mendapatkan honor Rp 700 ribu. “Alhamdulillah puas dengan kebijakan Bapak Bupati (Tasdi-red). Semoga kedepannya bisa meningkat lagi,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Heriyanto, SP.d, MSi menuturkan, selama ini pemberian honor GTT umumnya bersumber dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang besaranya berbeda-beda sesuai kemampuan sekolah. Sekolah yang kemampuannya kecil memberikan kesra honorarium kepada GTT juga kecil, namun sekolah yang besar dapat memberikan honor yang besar pula.
“Jadi ini memang betul-betul penataan. Sekarang, setiap penerima SK Bupati honornya Rp 700.000 yang sumbernya bisa dari APBD atau dari BOS. Tidak dua-duanya,” jelasnya.
Heriyanto menandaskan, pemberian SK Bupati kepada GTT akan terus dilakukan setiap tahun untuk memenuhi kekurangan guru di kabupaten Purbalingga. (PI-4/PI-5)