PURBALINGGA, HUMAS – Setiap organisasi kemasyarakatan (orkemas) di Indonesia wajib mendaftarkan diri ke pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan ruang lingkupnya masing-masing. Selanjutnya, orkemas akan mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari lembaga yang berwenang.
“Masa berlaku SKT selama lima tahun, terhitung sejak tanggal penandatangan surat itu,” tutur Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Purbalingga, Drs Nur Hamam MSi, usai mengikuti Sosialisasi Perauran Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, di Hotel Kencana, Rabu (31/10).
Sosialisasi diikuti oleh pengurus dan aktifis sejumlah LSM dan ormas keagamaan di Purbalingga. Selain Nur Hamam, tampil sebagai pembicara Kepala Bidang Ketahanan Bangsa Kantor Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Jateng, Drs Agus Hariyanto MSi dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Tri Gunawan SH MH.
Menurut Nur Hamam, masa kadaluwarsa itu berlaku bagi semua orkemas, termasuk ormas keagamaan besar seperti NU dan Muhammadiyah. Karena dalam Permendagri itu pengecualian apapun. Pendaftaran orkemas ke Kemendagri dan pemerintah daerah itu juga mirip dengan pendaftaran partai politik ke KPU. Kemendagri dan pemerintah daerah melakukan semacam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Kalau yang terkait dengan orkemas, namanya penelitian dokumen dan penelitian lapangan. Masing-masing dilaksanakan oleh tim yang berbeda,” ujar Nurhamam.
Pada pasal 9 permendagri itu, tercantum 22 persyaratan yang harus dipenuhi orkemas yang mendaftarkan diri ke Kemendagri atau pemerintah daerah. Termasuk rekomendasi dari Kementerian Agama bagi orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan, dan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang membidangi urusan kebudayaan.
“Pasal 25 Permendagri itu juga memungkinkan Mendagri, gubernur atau bupati dan walikota membekukan SKT. Ada 20 alasan yang memungkinkan pembekuan itu.,” ujar Nur Hamam. (Humas)