PURBALINGGA , Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purbalingga tahun 2014, masih menerima opini wajar dengan pengecualian. Opini pengecualian terdapat pada penyajian aset daerah.
Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto mengatakan berdasarkan opini tersebut, dapat disimpulkan seluruh transaksi keuangan yang disajikan pada laporan keuangan tahun 2014 telah memenuhi ketentuan standar akutansi pemerintah.
Namun demikian, lanjut Sukento Pemda Purbalingga terus berupaya untuk terus mencapai opini wajar tanpa pengecualian. Salah satunya adalah memperbaiki sistem aplikasi pengelolaan aset yang disesuaikan PP No 71 Tahun 2010 dan Permendagri No 64 Tahun 2013.
“Langkah kedua melakukan validasi aset hasil sensus 2013 dan 2014, hasil catatan audit BPK tahun lalu,” ujar Sukento saat Rapat Paripurna Penyampaian Perda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2014, Kamis (18/6)
Dalam kesempatan itu juga Bupati meminta kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hadir pada saat itu untuk berkomitmen menyelesaikan persoalan yang menyangkut aset.
“Bagi SKPD pada saat pemeriksaan BPK ada temuan disertai rekomendasi, agar segera menindaklanjutinya,” pinta Sukento.
Dari hasil audit BPK terdapat 6 temuan untuk LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan 6 temuan untuk LHP atas sistem pengendalian intern atas laporan keuangan. (Sapto Suhardiyo)