PURBALINGGA, INFO- Masyarakat diimbau untuk tidak berpolemik tentang logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Hal tersebut disampaikan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Nurdin Setyadi saat ditemui di kantornya, Selasa (15/3/2022) untuk mengkonfirmasi logo halal baru.
Nurdin mengatakan, logo halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
“Penetapan label halal baru dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014,” katanya.
Nurdin meminta agar masyarakat tidak berpolemik dan tidak terpancing isu yang tidak benar. Menurutnya, yang terpenting adalah substansi dari penentuan sertifikasi dan label halal adalah untuk melindungi konsumen dan menjamin produk yang beredar di masyarakat adalah produk halal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berpolemik mengenai label halal baru. Yang terpenting adalah substansi dari label halal yang menjamin produk yang beredar di tengah konsumen,” ujarnya.
Dari dulu hingga sekarang, sertifikasi produk halal tetap dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama dengan melibatkan banyak pihak. Oleh karena hal tersebut, masyarakat terutama pelaku usaha diimbau untuk tidak panik tentang pengurusan sertifikasi halal karena prosesnya masih relatif sama.
“Justru sekarang ada kemudahan-kemudahan seperti login sendiri dan menentukan sendiri partner auditornya dan masyarakat akan tahu biaya-biayanya. Kalau di BPJPHnya sendiri gratis,” pungkasnya. (LL/ Kominfo).