PURBALINGGA, HUMAS – Bupati Purbalingga Drs H Heru Sudjatmoko MSi melalui Surat Bupati Nomor 541/274 tanggal 25 Februari 2013 Perihal Pemberlakuan Penggunaan BBM Solar Non Subsidi, melarang mobil dinas menggunakan solar bersubsidi. Hal yang sama berlaku bagi kendaraan milik BUMN, BUMD dan kendaraan angkutan barang dengan jumlah roda lebih dari empat.
“Selain mobil plat merah, mobil milik BUMN, BUMD, larangan solar bersubsidi juga berlaku pada kendaraan angkutan barang dengan roda lebih dari empat, termasuk milik swasta sekalipun,” jelas Kasubbag Analisis dan Kemitraan Media pada Bagian Humas Setda Purbalingga, Ir Prayitno MSi, Senin (4/3).
Dalam Surat Bupati yang menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1 Tahun 2013 tanggal 2 Januari 2012, ada pengecualian pada kendaraan-kendaraan tertentu yang masih diperkenankan menggunakan solar bersubsidi. Kendaraan-kendaraan itu antara lain ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah.
“Selain itu, yang masih boleh menggunakan solar bersubsidi antara lain mobil barang untuk mengangkut hasil usaha perkebunan, kehutanan dan pertambangan milik rakyat,” imbuhnya.
Untuk sementara ini, solar non subsidi baru dilayani di SPBU 44.533.06 Jl Mayjen Sungkono Km 4,5 Kalimanah. Pada beberapa SPBU tersedia juga Solar Non Subsidi kemasan Galon. (Humas/cie)