PURBALINGGA_ Bupati Purbalingga minta kepada seluruh jajaran pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Purbalingga agar Hari Agraria dan Tata Ruang dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan semangat pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Momentum Hari Agraria dan Tata Ruang ini tentunya mampu menjadikan semangat bagi kita semua untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Purbalingga.” kata Bupati Dyah Hayuning Pratiwi usai menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang, di halaman pendopo Dipokusumo, Jumat (24/9) pagi.
Sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Sofyan A Jalil yang dibacakan Bupati Tiwi menuturkan, dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang lebih dikenal dengan Mafia Tanah, Kementrian ATR/BPN telah bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas mafia tanah sampai ke akarnya. Sejumlah kasus besar telah terungkap, sebagian sudah divonis dan ada juga yang sedang proses hukum.
“Bagi pegawai Kementrian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari mafia tanah. Saya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat.” ujar Sofian Jalil.
Sofian juga mengajak gubernur bupati walikota untuk mendukung program PTSL, dengan membantu masyarakat kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, dapat dicapai. Masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB.
Dalam upacara Bupati Tiwi juga menyerahkan penghargaan Satya Lancana Karya Satya sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.(umg_humaspurbalingga).