Purbalingga_Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga bakal segera beroperasi dan diresmikan oleh Bupati Purbalingga. Sedikitnya 20 instansi vertikal, BUMN, BUMD maupun OPD akan mengintegrasikan pelayanan di MPP Purbalingga. Bahkan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang diwakili Sekda Herni Sulasti dengan Instansi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maupun Badan telah ditandatangani oleh 20 instansi, di ruang rapat Ardi Lawet, Selasa (13/12/2022).

Tujuan utama diselenggarakan MPP sebagai komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Meningkatkan pelayanan dengan mensinergikan pelayanan dalam satu tempat.

Sekda Herni Sulasti menjelaskan, ada 350 jenis layanan yang dikerjakan oleh 20 instansi. Para pihak yang sudah menandatangani dimohon untuk benar-benar mewujudkan pelayanan dengan lebih baik, lebih cepat, lebih mudah, lebih nyaman dan lebih aman. Petugas yang ditempatkan di MPP harus kompeten dan mampu memberikan pelayanan dan paham akan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Orang yang ditugaskan disitu harus bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan , jangan sampai baru datang jawabanya “nanti saya tanyakan dulu kepada atasan saya”. Ini nanti akan menurunkan grade MPP. Saya tekankan baik instansi vertikal maupun OPD, jangan sampai menugaskan orang yang tidak sibuk di kantor tapi tidak paham pelayanan.”tegasnya.

Sekda Herni minta, OPD menugaskan personil yang kompeten, mampu memberikan pelayanan prima. Paham akan aturan perijinan yang diberikan oleh OPDnya. Sehingga paska dilaunching oleh Bupati Purbalingga, MPP betul-betul mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai OPD menugaskan orang yang menganggur. Tidak boleh mengirimkan orang yang hari ini tidak punya pekerjaan, kemudian diperintah untuk menjaga MPP. Saya yakin pasti orangnya tidak kompeten, untuk tugas urusan perizinan.”

Kepala DPMPTSP Ato Susanto mengatakan, pembangunan MPP merupakan upaya dalam rangka mewujudkan pelayanan public yang prima kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2021.

Dengan MPP diharapkan akan  terselenggara pengintegrasian pelayanan public yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten, BUMN, BUMD pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kemudahan, kecepatan, kenyamanan dan keamanan pelayanan.

“Harapannya dengan pelayanan public yang terintegrasi akan semakin meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai pengguna pelayanan, tercapainya tingkat efektifitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan sekaligus memberikan kontribusi terhadap kemudahan-kemudahan yang dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif.”katanya. (umg_humaspurbalingga).