PaketKebijakanEkonomi XI:
MeningkatkanDayaSaing Nasional DalamPertarunganEkonomi Global
PemerintahanPresiden Joko Widodo terusberusahamempercepatlajurodaperekonomiannasonal.
“Di tengahperekonomian global yang masihlesu, Indonesia terusberusahameningkatkandayasaingdanmendorongpertumbuhanekonomidalamnegeri,” kata MenteriKoordinatorBidangPerekonomianDarminNasution di Istana Kepresidenan, Jakarta,
KarenaitupemerintahkembalimengeluarkanPaketKebijakanEkonomi XIuntukmemberi stimulus terhadapperekonomiannasional. Kali ini, kebijakanpemerintahmenyentuhbeberapasektor yang melibatkanpengusahakecilmaupunindustri.
Kredit Usaha Rakyat BerorientasiEkspor (KURBE)
Fasilitaskreditinidiberikansebagai stimulus kepada Usaha Mikro, Kecil, danMenengah (UMKM) untukmeningkatkandayasaingprodukekspor UMKM berbasiskerakyatan. Melaluifasilitaskreditinidiharapkankualitasdannilaitambahprodukekspor UMKM lebihmeningkat.
KURBE menyediakanfasilitaspembiayaanekspor yang lengkapdanterpaduuntuk modal kerja (Kredit Modal KerjaEkspor/KMKE) daninvestasi (KreditInvestasiEkspor/KIE) bagi UMKM. Dengantingkatsukubunga 9% tanpasubsidi, penyalurankreditinibakalditanganiLembagaPembiayaanEkspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank).
Berjangka paling lama 3 tahununtuk KMKE dan/atau 5 tahununtuk KIE, batasmaksimal KURBE MikroadalahsebesarRp 5 Miliar. Sedangkankan KURBE Kecil maksimalkredit yang bisadiberikansebesarRp 25 Miliar (denganketentuanmaksimal KMKE sebesarRp 15 Miliar) dan KURBE MenengahmaksimalsebesarRp 50 Miliar (denganketentuanmaksimal KMKE sebesarRp 25 Miliar).
Sasaranutama KURBE adalah supplier/plasma yang menjadipenunjangindustridanindustri/usaha yang melibatkanbanyaktenagakerjasesuaiskalausahanya.
FasilitasPajakPenghasilandan Bea PerolehanAtasHak Tanah danBangunan (BPHTB) UntukPenerbitan Dana Investasi Real Estat (DIRE)
Kegiatan real estate menurunsejak 2014, padahalsektorinimerupakansalahsatusektorpadatkarya. Untukmenghimpun dana demi perluasanusaha, beberapapengusaha real estat Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negaratetangga. Sedangkanjumlah DIRE di dalamnegerisangatrendah, hanyaada 1 DIRE yang diterbitkansejak 2012. DIRE di Indonesia tidakmenarikkarenaadanyapengenaanpajakbergandadantarifpajak yang lebihtinggidarinegaratetangga.
Untukmeningkatkanpenerbitan DIRE di dalamnegeri, padaPaketKebijakanEkonomi V telahditerbitkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 200 Tahun 2015 tentangPerlakuanPerpajakanbagiWajibPajakdanPengusahaKenaPajak yang MenggunakanSkemaKontrakInvestasiKolektifTertentuDalamRangkaPendalamanSektorKeuangan. PMK inisudahmenghapuspengenaanpajakbergandadalampenerbitan DIRE, tapimasihmengenakantarifpajak yang masihlebihtinggidibandingnegaratetangga.
KarenaitupemerintahakanmenurunkantarifPajakPenghasilan (PPh) final dantarif BPHTB selamabeberapatahun, melalui:
PenerbitanPeraturanPemerintahmengenaiPajakPenghasilanAtasPenghasilan Dari Pengalihan Real EstatDalamSkemaKontrakInvestasiKolektifTertentu yang mengaturpemberianfasilitasPajakPenghasilan final berupapemotongantarifhingga 0,5% daritarif normal 5% kepadaperusahaan yang menerbitkan DIRE.
PenerbitanPeraturanPemerintahmengenaiInsentifdanKemudahanInvestasi di Daerah, yang antara lain mengaturpenurunantarif BPHTB darimaksimum 5% menjadi 1% bagitanahdanbangunan yang menjadiaset DIRE.
PenerbitanPeraturan Daerah (Perda) bagidaerah yang berminatuntukmendukungpelaksanaan DIRE di daerahnya.
Percepatanpengembangan DIRE di tanah air ditujukanuntukmendorongpendalamansektorkeuanganmelaluipeningkatankapitalisasipasar modal.Kebijakanini juga dapatmemperkuatperan bursa efeksebagaialternatifsumberdanajangkapanjang.
Penerbitan DIRE denganbiaya yang relatifrendah juga meningkatkanefisiensidalampenyediaandanainvestasijangkapanjang. Hal iniakanmenunjangpercepatanpembangunaninfrastrukturdanperumahansesuai Program JangkaMenengah Nasional 2015-2019.
SektorLogistik
Arusbarang di pelabuhanmasihterhambatsehinggaperludilakukanpengendalianrisikountukmemperlancararusbarang di pelabuhan (Indonesia Single Risk Management, ISRM).
Ada beberapahal yang menjadikendaladalamhal customs clearencedan cargo release di pelabuhan, di antaranya: (1) pelayananatasperijinaneksporimporolehKementrian/Lembaga (K/L) padakondisitertentu yang bersifattransaksionalmemerlukanwaktu lama; (2) adanyaperlakuanpelayanan yang berbeda-bedaatasPenggunaJasa yang sama di setiap K/L, sehinggamenimbulkanketidakpastiandan in-efisiensidalamkegiataneksporimpor; dan (3) pengelolaanrisikopada K/L belumdilakukansecarasistematisdanbelumterintegrasi.
Semuahaltersebut di atasmenyebabkancapaiankinerjalogistikbelum optimal.Ukuran yang paling konkretdanseringmenjadipatokanadalah dwelling time, di mana padaakhirtahun 2015 tercatat rata-rata masihmembutuhkanwaktu 4,7 hari.
Olehsebabitu, pemerintahmewajibkansemua K/L untukmengembangkanfasilitaspengajuanpermohonanperizinansecaratunggal (single submission) melalui Portal Indonesia National Single Window (INSW) untukpemrosesanperizinan.
Selainitu, pemerintah juga menetapkanpenerapan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dalamsistem INSW denganmelakukanpenerapanidentitastunggaldanpenyatuaninformasipelakuusahadalamkegiataneksporimpor, sebagai base profile risikodan single treatment dalampelayananperizinanmasing-masing K/L.
Untuktahapawal, pemerintahmeluncurkan model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea danCukai yang diperkirakandapatmenurunkan dwelling time terhadapproduk-produkbahanbakuobat, makananminuman, danproduk lain yang membutuhkanperizinandari BPOM dari 4,7 Hari menjadisekitar 3,7 Hari padabulanAgustus 2016.
Untuktahapberikutnya, pemerintahmewajibkanpenerapan single risk management padaAgustus 2016, dandiperluaspenerapannyauntukbeberapa K/L sepertiKementerianPerdagangan, KementerianPertanian, sehinggapadaakhirtahun 2016, diharapkandapatberpengaruhpadapenurunan dwelling time menjadi 3,5 Hari secaranasional.
Terakhir, menerapkan single risk management secarapenuhpadaseluruhKementerian/Lembagapenerbitperizinanekspor/impor.Iniakanmenaikkantingkatkepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70% sertamenurunkan dwelling time menjadikurangdari 3 Hari padaakhir 2017.
PengembanganIndustriFarmasidanAlatKesehatan.
Saatiniterdapat 206 industrifarmasi yang mendominasipangsapasarobatnasional (76%), tetapi 95% bahanbakuobatmasihdiimpor. Selaiitu, ada 95 industrialatkesehatan (alkes) yang memproduksi 60 jenisdenganteknologi middle-low dengankelasrisikorendah-menengah, memilikipertumbuhan 12% per tahun, tetapi 90% alkesmasihdiimpor.
Kondisiinitentuperludirestrukturisasi, mengingatkebijakanJaminanKesehatan Nasional (JKN) memerlukandukungandankemampuanproduksidalamnegeri.
“Perludiambillangkah-langkahkebijakan yang terintegrasi (tailor-made policy) yang melibatkandukungansemua K/L, BUMN danpemangkukepentinganlainnyauntukmempercepatpengembanganindustrifarmasitanah air,” ujarDarminNasution.
Untukitu, pemerintahakansegeramenyusun road map dan action plan pengembanganindustrifarmasidanalkes, mengembangkanriset di bidangfarmasidanalkessertamenyusunkebijakan yang mendoronginvestasi di bidangindustrifarmasidanalkes. Kebijakan yang dimaksud, salahsatunyaadaahkebijakanfiskal, antara lain pembebasanataupenurunanbeamasuk, tax hollidaydan tax allowance di bidangini. (ekon)