Dalam rangka meningkatkan kemampuan validasi data, membimbing, dan mendampingi Keluarga Sangat Miskin (KSM), serta agar pendamping saat melaksanakan pendampingan dapat bekerja dengan provider yang ada di Kecamatan sebanyak 101 peserta terdiri dari operator, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
Bimtek dilaksanakan selama dua hari di Pendapa Dipokusumo Purbalingga, Kamis (11/9) secara resmi dibuka oleh Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto, yang diwakili Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Sekda Purbalingga Susilo Utomo. Dalam sambutannya Bupati Purbalingga yang dibacakan oleh Susilo Utomo meminta kepada para peserta bimtek, agar menjadi konselor, sekaligus guru bagi keluarga sangat miskin, untuk bangkit dari kemiskinan untuk anak dan cucu mereka.
“Bukan hanya intelektualitas para pendampinng yang diutamakan, saat saat menjadi guru ataupun konselor bagi keluarga sangat miskin. Namun semangat membantu, saling mengisi, dan member, selain itu juga, kerja tim dalam satu kecamatan, serta kabupaten, sangat menunjang keberhasilan PKH,”tuturnya.
Selain itu, bupati juga mengatakan, berdasarkan data statistik, 24 persen dari total jumlah 934.848 penduduk Kabupaten Purbalingga, masih dibawah garis kemiskinan. Hal tersebut menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mengetaskan rakyat dari kemiskinan.
“Beberapa program yang telah digulirkan oleh pemerintah seperti PNPM, KUR, PSPR Gakin, Jamkesda, BPJS PBI, BOS, da lain sebagainya. Namun program tersebut belum menjangkau keluarga miskin, dengan adanya PKH di Purbalingga, kita berharap keluarga miskin bisa teratasi,”tuturnya.
Ngudiarto, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Purbalingga mengatakan, PKH merupakan program bantuan tunai untuk KSM, dengan menerapkan syarat, ketentuan dan kewajiban, bagi pesertanya. Sedangkan komponennya adalah anak usia 0-6 tahun, dan anak dibawah usia18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
“Dengan syarat keluarga tersebut, bersedia memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan. PKH juga diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, serta kesehatan, selain memberikan kemampuan, kepada keluarga juga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi,”jelasnya.
Program tersebut juga diharapkan dapat mengubah perilaku rumah tangga sangat miskin (RTSM), untuk memriksakan ibu hamil/nifas/balita ke fasilitas kesehatan, serta mengirimkan anak ke sekolah, dan fasilitas pendidikan. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan anta- generasi.
“Hak peserta PKH adalah mendapatkan bantuan tunai sesuai persyaratan, mendapatkan pelayanan kesehatan di penyedia pelayanan kesehatan di Puskesmas, Posyandu, Polindes, dan lain sebagainya. Selain itu juga, peserta juga mempunyai hak mendapat pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dan anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, melalui program pendidikan formal, informal maupun non formal,”terangnya.
Ngudiarto juga menambahkan, peserta PKH diikutsertakan pada program bantuan sosial lainya, seperti JKN, Kube, dan BLSM. Sedangkan penerima bantuan adalah ibu atau wanita dewasa yang mengurus, anak pada keluarga bersangkutan, jika tidak ada ibu, maka yang berhak menerima adalah kakak perempuan dewasa. Yang berhak mengambil pembayaran adalah yang namanya tercantum di kartu PKH, serta bukan wakilnya.
“Jumlah bantuan tetap senilai Rp 300.000,-, bantuan bagi KSM yang memiliki anak dibawah usia 6 tahun, ibu hamil, atau ibu menyusui Rp 1.000.000,-,. Untuk bantuan anak peserta dengan pendidkan setara SD atau sederajat Rp 500.000,-, anak peserta SMP, atau sederajat Rp 1.000.000,-, bantuan minimum per KSM Rp 800.000,- dan maksimum Rp 2.800.000,-, “pungkasnya. (Kie_Man)