PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Tasdi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/7783 tanggal 30 September 2016. Surat edaran tersebut ditujukan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Secara simbolis SE itu diserahkan oleh Bupati Tasdi kepada Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rocky Djunjungan.
“Saya minta semua pekerja mendapatkan perlindungan. Kewajiban perusahaan dan kewajiban pekerja harus berjalan bersama-sama. Sesuai UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) setiap tenaga kerja atau buruh dan keluarganya berhak memperoleh jaminan sosial tenaga kerja,” katanya di Operation Room Graha Adiguna saat Sosialisasi dan Penyerahan SE Bupati kepada Perusahaan, Senin (17/10).
Menurut Bupati, dari 49.041 pekerja di Purbalingga yang sudah mengikuti BPJS Ketenagakerjaan baru 81 persen. Sedangkan yang sudah digaji sesuai Upah Minimal Kabupaten (UMK) juga perlu ditingkatkan karena baru 90 persen. Bupati akan terus mendorong agar semua perusahaan di kabupaten Purbalingga melaksanakan UU Ketenagakerjaan. Undang – undang mengamanatkan setiap pekerja yang melaksanakan pekerjaan harus sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya tidak punya kepentingan apapun. Saya hanya ingin para pekerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan terjamin kesejahteraanya,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati secara simbolis menyerahkan SE tentang Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ketua APINDO Rocky Djunjungan. Selain itu Bupati juga memberikan Piagam Penghargaan Perusahaan kategori Tertib Administrasi dan Tingkat Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Piagam tersebut masing-masing diberikan kepada PT Mitra Karya Tri Utama, PT. Bintang Mas Triyasa dan PT. Wana Makmur Sejahtera.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Bhakti mahendra Putra mengaku terus melakukan upaya sosialisasi kepada seluruh perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Purbalingga. Karena, kata Bhakti Mahendra, perusahaan harus menguikutsertakan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan. Hal itu untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari musibah yang mungkin terjadi.
“Musibah tidak melihat apakah tenaga kerja itu baru masuk atau sudah lama. Jadi sejak perusahaan mempekerjakan seseorang harus sudah terlindungi BPJS baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Selain tenaga kerja formal, saat ini pihaknya tengah menyasar kepesertaan tenaga kerja informal seperti pedagang kaki lima, UMKM, Ojek dan lainnya. Dia juga mengingatkan agar proyek-proyek penunjukan langsung yang dikelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengikutkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketengakaerjaan.
“Kalau proyek yang dilelang secara otomatis menjadi peserta BPJS Ketenagakaerjaan. Namun yang tidak melalui lelang dibawah Rp 200 juta maka pekerjanya juga harus mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Biaya preminya tidak mahal,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Ngudiarto menuturkan, saat ini jumlah perusahaan di kabupaten Purbalingga mencapai 418 perusahaan. Tebnaga kerja yang diserap mencapai 49.041 orang. Ditambah tenaga kerja Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 71 orang.
Dari jumlah itu yang mengikuti BPJS Kesehatan masih sangat minim yakni baru 19.173 orang dan peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 40.183 orang atau 81,94 persen. Di kabupaten Purbalingga juga terdapat 178 plasma dengan jumlah tenaga kerja mencapai 8.950 orang. Ditambah lagi tenaga kerja honorer wiyata bhakti 2.425 orang dan honorer SK Bupati 217 orang.
”Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih jauh dari harapan,” katanya.
Ngudiarto menambahkan, potensi yang masih dapat dimaksimalkan jumlahnya mencapai 20.450 tenaga kerja. Rincianya dari perusahaan 8.858 naker, plasma 8.950 orang dan sisanya dari tenaga honorer. (Hardiyanto)