PURBALINGGA – Saat ini pemerintah Kabupaten Purbalingga tengah terjadi kekosongan jabatan. Ada 8 jabatan yang kosong untuk eselon 2. 38 di posisi jabatan administrator dan sekitar 40 jabatan pengawas. Kondisi ini merupakan peluang yang sangat terbuka lebar bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemkab Purbalingga telah melakukan proses seleksi terbuka yang dipimpin oleh tim pansel yang bekerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini universitas. Bupati berharap di bulan Desember sudah dapat dilakukan pelantikan pejabat dan penataan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

“Mudahan proses yang dilakukan pansel segera selesai dan segera kami mintakan persetujuan dari KASN. Desember kami akan lakukan pelantikan, karena dengan kekosongan yang jumlahnya cukup banyak itu, banyak jabatan-jabatan yang dirangkap oleh plt, tentunya kinerja kita di jajaran pemerintah tidak maksimal.”, papar Bupati Dyah Hayuning Pratiwi S.E., B.Econ M.M pada acara Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja, Kebijakan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Penegakan Disiplin PNS Serta Urgensitas Perlindungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Pendopo Dipokusumo, Selasa (30/11).

Nantinya dengan dilantiknya para pejabat guna mengisi kekosongan jabatan, Ia berharap pemerintahan Kabupaten Purbalingga dapat berjalan sesuai harapan, profesional dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Pemerintahan yang profesional harus didukung dengan sumber daya manusia atau SDM birokrasi yang baik dan tangguh. Tentunya didukung dengan birokrasi yang memiliki integritas yang baik, kinerja yang baik dan kompetensi yang baik pula.”jelasnya.

Tiwi minta bimbingan dan motivasi dari komisioner KASN bagi para ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga untuk mampu meningkatkan kinerja dan kompetensinya. Pemerintah berkomitmen untuk terus membenahi manajemen ASN menjadi lebih baik dan berupaya menerapkan sistem merit, sesuai instruksi KASN kepada kabupaten/kota.

“Kalau sistem merit sudah terbentuk, tidak perlu ada lagi seleksi terbuka yang membutuhkan biaya yang mahal.”pungkasnya.

Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN DR. Rudiarto Sumarwono M.M memaparkan sejumlah materi diantaranya terkait UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya pengisian jabatan tinggi, PP 30 tahun 2019 Manajemen Kinerja PNS, dan design rancang bangun pemerintah Indonesia tentang struktur organisasi pemerintahan ke depan.

KASN telah memperkenalkan seleksi terbuka sejak 2013. Model seleksi terbuka ini menjadi kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah bagi pejabat pimpinan tinggi, pratama, madya dan utama. Jika akan mengisi jabatan tinggi tersebut, harus melalui pintu seleksi terbuka atau rotasi/mutase.

“Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan quick win penerapan system merit. Bertujuan untuk mendapatkan orang yang tepat sesuai kebutuhan organisasi. Seleksi terbuka ini diharapkan dapat mengatasi jual beli jabatan dan meningkatkan mobilitas ASN.”jelas Rudi. (umg_humaspurbalingga).