PURBALINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga telah menyetujui isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang disusun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo). Hal tersebut ditandai dengan berakhirnya Rapat Pembahasan Raperda KIP bersama sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Purbalingga, Kamis (17/4/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Pimpinan Pansus VII DPRD Purbalingga, Andhika Wisnu mengatakan sesuai hasil rapat selama 3 hari yakni sejak hari Selasa (15/4/2025) lalu isi pasal demi pasal pada Raperda KIP tersebut telah ditinjau ulang dan disetujui bersama yang selanjutnya hasil rapat akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga. Rapat dihadiri oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Kepala Bagian Hukum Sekda Purbalingga, Kepala Dinkominfo, dan sejumlah perwakilan OPD terkait.
“Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Anggota Pansus VII DPRD Purbalingga yang berjumlah 12 orang tersebut pada rapat hari telah mendengarkan paparan Raperda KIP yang disampaikan oleh Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti dan menyepakati pembahasan difokuskan pada pasal-pasal muatan lokal. Pada hari kedua rapat, Rabu (16/4/2025) dipaparkan 11 pasal muatan lokal dari 42 pasal pada Raperda KIP tersebut.
Masukkan dan pertanyaan dari para anggota Pansus VII pun mengalir dan ditanggapi secara bergantian oleh Kepala Dinkominfo, Kabag Hukum, hingga Plt Asisten III Sekda Purbalingga yang membuat hidup jalannya rapat. Semua anggota Pansus VII mengapresiasi adanya Raperda KIP tersebut yang bisa mengakomodir masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga.
“Kami sangat mengapresiasi Raperda ini,” ucap Didik Suprayogi dari Fraksi PKS.
Sementara itu, Palupi (sapaan akrab Jiah Palupi Twihantarti) mengatakan ada 7 pasal dalam Raperda KIP tersebut yang nantinya akan ditindaklanjuti pembahasannya secara lebih rinci dalam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Dia merasa bersyukur pembahasan Raperda KIP bisa berjalan lancar sesuai jadwal agenda Rapat Pansus VII yang sebelumnya telah dibahas bersama tim intern Dinkominfo kemudian tim intern Pemda Purbalingga.
“Alhamdulillah sebelum saya pensiun sudah selesai pembahasan Raperda ini sesuai amanah dari Komisi Informasi Provinsi Jateng,” pungkas Kepala Dinkominfo Purbalingga yang akan memasuki masa purna pada 1 Juni mendatang. (FH/Kominfo)
Pansus VII DPRD Setujui Raperda KIP Kabupaten Purbalingga
