PURBALINGGA- Penilaian buruk masyarakat terhadap pelayanan publik terjadi tidak hanya karena penyelenggaraan pelayanan yang belum memiliki standar pelayanan dan belum memenuhi kepuasan masyarakat, namun disebabkan juga karena masyarakat belum memahami hak-hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan yang dikehendakinya. Pada setiap penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat seharusnya diikutsertakan dalam penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, sampai dengan pengawasan dan pemberian penghargaan.
“Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan, dan wajib untuk ditangani oleh penyelenggara pelayanan publik,” kata Prof Dr Diah Natalisa MBA Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB saat memberikan arahannya pada jajaran aparatur sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada rapat koordinasi pelaksanaan kebijakan publik Kabupaten Purbalingga tahun 2019 di operation room graha adiguna kompleks Pendopo Dipokusumo Purbalingga, Jum’at (01/03).
Bagi penyelenggara, lanjut Prof Diah selanjutnya harus menyusun kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Langkahnya adalah dengan menyusun instrument survey, teknik sample, penetapan responden, pelaksanaan survey, pengolahan sampai dengan penyajian dan pelaporan hasil.
“Penyelenggara pelayanan publik juga diwajibkan membuat maklumat pelayanan yang merupakan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan dan mempublikasikan secara luas, jelas, dan terbuka kepada masyarakat, melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat,” kata Prof Diah.
Menurut Prof Diah, sudah seharusnya tiap Kabupaten/Kota memiliki mall pelayanan publik (MPP) yang telah dimiliki sejumlah Kabupaten lain di Indonesia. Data dari KemenPANRB sudah ada 13 MPP yang sudah dibangun dan 15 lainnya akan segera diresmikan penggunaannya dalam rangka memberikan informasi kepada msyarakat terhadap semua pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan terintegrasi di satu tempat.
Sementara itu Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE B.Econ MM menyampaikan, Kabupaten Purbalingga berkomitmen akan terus berupaya tingkatkan pelayanan publik salah satunya adalah dengan menginstruksikan ke seluruh perangkat daerah untuk mempunyai program unggulan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akui masih ada PR, saya sampaikan bahwa nilai SAKIP kami cc yakni ada di angka 57,75 pada tahun 2016 dan hanya naik satu poin menjadi 58,79 di tahun 2017. namun hal itu tidak menyurutkan semangat kami kedepan pada penilaian SAKIP 2018 minimal meraih B dan mohon perkenan bimbingan serta arahan khusus dari KemenPANRB memberikan semangat pada komitmen kami dan bagaimana supaya jajaran ASN Pemda Purbalingga dapat memiliki kinerja dan tata kelola baik yang berdampak pada kepuasan pelayanan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Purbalingga, “ kata Plt Bupati DH Pratiwi (t/ humpro2019)