PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali meraih predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah untuk laporan keuangan daerah tahun 2018. Predikat ini merupakan raihan ketiga kalinya secara berturut-turut alias hattrick dalam pencapaian opini WTP oleh Pemkab Purbalingga.
Predikat opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng Ayub Amali kepada Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (28/5). Dalam acara tersebut BPK juga memberikan predikat opini WTP terhadap 26 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyatakan syukur atas perolehan ini sebab prestasi ini telah memecahkan mitos pasca “krisis” tragedi operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu.
“Pemerintah daerah yang pasca krisis OTT, di BPK biasanya ada mitos tidak pernah mendapatkan WTP. Itupun dialami oleh daerah lain juga. Tapi ternyata BPK memberikan apresiasi kepada Kabupaten Purbalingga karena bisa memecahkan mitos tersebut,” kata Bupati yang akrab disapa Tiwi ini.
Perolehan predikat ini, menurutnya merupakan dukungan dan kerjakeras semua pihak di jajaran Pemkab Purbalingga dan doa masyarakat yang telah sengkuyung, membantu pemerintah dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Ini diharapkan menjadi motivasi untuk seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Purbalingga. Terutama lebih meningkatkan efektifitas, profesionalisme, dalam hal kinerja tata keuangan. Ini prestasi luar biasa, kita wajib menysukuri,” katanya.
Dikutip dari detik.com Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jateng, Ayub Amali menyampaikan bila predikat ini bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan memang buah kerja keras pemerintah daerah. “Kerja audit mirip dengan kerja memotret. Bila yang dipotret baik, hasilnya akan baik. Tapi kalau objek yang dipotret buruk, hasilnya juga pasti akan buruk,” ujar Ayub.
Meski 26 daerah telah menerima predikat WTP, namun BPK masih menemukan beberapa catatan atas kepatuhan terhadap aturan dan sistem pengendalian internal seperti penataan dan pengamanan aset tetap, ketertiban administrasi atas penggunaan dana BOS, pengelolaan pajak daerah, hibah serta bantuan sosial yang kurang tertib.
Ayub juga telah menyiapkan rencana untuk melakukan pemeriksaan kinerja di beberapa pemerintah daerah di Jateng. “Pemeriksaan kinerja oleh BPK rencananya akan dilakukan di semester dua tahun 2019,” ujarnya.
BPK menyerahkan LHP untuk 26 Pemda di Jateng di Semarang. Adapun rincian Pemda yang mendapat opini WTP itu adalah, Kota Semarang, Salatiga, Pekalongan, Tegal, Magelang, Kabupaten Demak, Kudus, Jepara, Rembang, Boyolali, Klaten, dan Kabupaten Wonogiri.
Selain itu, Kabupaten Grobogan, Banjarnegara, Cilacap, Kebumen, Purbalingga, Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Pekalongan, Kendal, Banyumas, Tegal, dan Pemalang juga turut mendapat opini WTP.
Menurut Ayub, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. “Setelah BPK menyerahkan LHP kepada DPRD, pejabat Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ungkap Ayub. (Gn/Humas)