PURBALINGGA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangga Purbalingga diharapkan ke depan untuk lebih serius untuk melakukan ekspansi usahanya agar mampu lebih banyak menyokong deviden terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purbalingga. Hal itu disampaikan oleh Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Rapat Paripurna DPRD acara Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 6 Rancangan Perda, Kamis (21/3) di Ruang Rapat DPRD.
Atas rencana pengembangan tersebut, maka Pemkab Purbalingga telah menyerahkan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bangga kepada DPRD untuk dibahas bersama. Disamping menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang terkini, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Perumda Air Minum Tirta Bangga ditargetkan untuk dapat semakin memperluas jaringan pelayanan dan meningkatkan jumlah pelanggan sehingga kebutuhan air bersih masyarakat semakin tercukupi,” katanya menjawab pertanyaan Fraksi Gerindra.
Disamping itu, Perumda tersebut ditargetkan juga untuk melaksankan ekspansi usaha berupa air minum dalam kemasan dengan skala produksi yang lebih besar serta memiliki ijin produksi dan ijin edar yang sah dari lembaga yang berwenang. Melalui pengembangan kedua sayap bisnis tersebut diharapkan agar kontribusinya terhadap PAD dapat terus ditingkatkan.
“Terkait kajian soal kelayakan, kualitas dan omzet air minum kemasan (AMDK) dalam rangka pengembangan usaha PDAM, saat ini sedang dilakukan kajian oleh pihak independen (akademisi) untuk menilai dari berbagai sisi terkait rencana pengembangan produksi AMDK,” jelasnya menanggapi pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia menambahkan beberapa Perusda di Purbalingga nantinya akan kembali diberikan penyertaan modal. Meski demikian jumlahnya bergantung kepada kemampuan keuangan. Adapun kontribusi seluruh Perusda terhadap PAD Purbalingga juga menjadi bahan analisa yang melatarbelakangi penyertaan modal.
“Dapat kami jelaskan bahwa secara empirik, kontribusi perusahaan daerah berupa deviden kepada pemerintah daerah selama 5 tahun terakhir selalu mengalami peningkatan,” katanya.
Pada tahun 2014 kontribusi PAD tercatat ada sebesar Rp 12 milyar, tahun 2016 meningkat menjadi Rp 13,8 milyar, dan pada tahun 2018 meningkat menjadi Rp 19,5 milyar. Penyertaan modal kepada perumda dilakukan dalam rangka memenuhi modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perda.
“Sedangkan mengenai besarannya didasarkan pada kemampuan keuangan daerah, capaian kinerja serta analisa kebutuhan masing-masing perumda untuk pengembangan dan/ atau ekspansi usaha,” katanya.(Gn/Humas)