PURBALINGGA INFO- Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga diharapkan segera melaporkan harta kekayaannya secara online atau penyampaian E-LHKPN. Hal tersebut disampaikan Sekda Purbalingga, Herni Sulasti saat menyampaikan pada acara sosialisasi E-LHKPN bagi jajaran pejabat Pemkab Purbalingga, Senin (7/2/2022) di Graha Adiguna komplek Pendapa Dipokusumo Purbalingga.
Herni mengatakan, pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga yang memenuhi kriteria untuk mengisi E-LHKPN harus mengisi harta kekayaannya sebelum batas akhir yaitu 31 Maret 2022. Hal tersebut untuk menciptakan salah satu variabel pemerintahan yang bersih dengan cara pelaporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Segera saja mengisi form secara online harta kekayaannya atau E-LHKPN sebagai wujud kerjasama dan niatan kita untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” katanya.
Herni mengimbau kepada yang hadir yang terdiri dari pimpinan OPD, Camat dan BuMD untuk tidak menunda-nunda isian E-LHKPN karena biasanya di awal-awal sistem masih bisa diakses dengan mudah. Dikhawatirkan jika para pejabat mengisi E-LHKPN di akhir jelang penutupan maka sistem akan susah diakses karena banyaknya pengakses untuk mengisi form.
“Saya juga sudah mengisi. Segera saja mengisi di awal karena masih mudah diakses. Kalau di akhir dikhawatirkan akan sulit diakses karena banyaknya pengakses,” ujarnya.
Sekda mengingatkan tentang sangsi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Purbalingga Nomor 1 tahun 2022 yang menyebutkan jika wajib lapor E-LHKPN tidak dipatuhi, maka tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 10% dari yang seharusnya diterimakan. Tidak hanya itu, dia juga menyebutkan sangsi lain jika pejabat Pemkab tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Jika tidak dipatuhi maka tunjangan kinerja akan dipotong sebesar 10 % dari yang seharusnya diterimakan. Makanya kami meminta untuk dipatuhi,” katanya.
Petugas dari KPK RI, Dian Widiarti mengemukakan sangsi yang diberikan oleh Pemkab lebih ringan dari PP Nomor 94 Tahun 2021. Pada pasal 10 huruf e menyebutkan tunjangan kinerja bisa dipotong sebesar 25% selama 6 bulan jika pejabat tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Pemkab Purbalingga telah melakukan langkah bagus yaitu Perbup Nomor 1 Tahun 2022. Sanksi pada PP menyebutkan lebih tegas lagi bahkan sampai dengan pemberhentian,”katanya.
Ada beberapa perubahan definisi yang tercantum dalam Peraturan KPK RI 7 2016 dengan Peraturan KPK RI 2 2022. Secara detail peraturan baru menyebutkan tentang beberapa definisi sebagai contoh definisi pasangan. Secara detail peraturan KPK 2 2022 menyebutkan definisi pasangan resmi secara hukum dan pasangan secara agama atau siri.
“Sebutkan juga anak dalam tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun. Kalau anak bapak ibu sudah menikah tapi masih ditanggung ya sebutkan. Sebaliknya kalau anak bapak ibu belum menikah tapi sudah tidak jadi tanggungan ya sebutkan. Anak dalam tanggungan tidak harus anak kandung tapi bisa juga anak tiri, anak asuh, anak angkat,” pungkasnya. (LL/Kominfo).