PURBALINGGA- Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dapat dikenakan kepada ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran penyelenggaraan standar pelayanan publik, dan dalam menetapkan standar pelayanan, penyelenggara diwajibkan mengikutsertakan masyarakat dalam penyusunannya atau dapat dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Kementerian PANRB Dra Damayanti Tyastianti MQM. pada rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan kebijakan pelayanan publik di operation room graha adiguna komplek pendopo Dipokusumo, Jum’at (01/03). Rakor diikuti Sekretaris OPD, sekretaris kecamatan, para kepala TU pada kantor/dinas/badan dan juga rumah sakit, sekretaris kelurahan dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait, POLRES Purbalingga dan sejumlah penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan Damayanti, sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012 yang menjadi dasar hukum pelayanan publik, sanksi pembebasan jabatan juga akan diberikan kepada ASN atau penyelenggara pelayanan publik yang melakukan pelanggaran pada kewajiban menerapkan standar pelayanan, penyusunan maklumat pelayanan dan tidak melakukan tinjauan ulang pada standar pelayanan setelah 3 tahun. “Jadi tidak hanya karena pelanggaran hukum pidana, ASN dapat diberhentikan apabila ada indikasi pelanggaran pada standar pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Tri Gunawan Setyadi SH MH menyampaikan harapannya pada kegiatan rakor untuk jadi media komunikasi yang efektif antara Kementerian PANRB dengan pemerintah daerah dalam rangka implementasi kebijakan-kebijakan di bidang pelayanan publik, dimana Kementerian PANRB bertindak selaku fasilitator dan Pemkab Purbalingga menjadi mitra dalam pelaksanaan kegiatan.
“Dengan komunikasi yang efektif dan efisien diharapkan permasalahan dan hambatan yang ditemukan dapat diselesaikan bersama, dan pelayanan publik dapat lebih baik lagi,” kata Tri Gunawan.
Tantangan pelayanan publik kedepan, lanjut Tri Gunawan tentu semakin besar menghadapi era dimana Indonesia akan mengalami bonus demografi, dan generasi milineal akan menguasai seluruh lini kehidupan. Suatu era dimana generasi-generasi berusia produktif akan menjadi mayoritas dan tentunya Purbalingga juga akan menikmati adanya bonus demografi tersebut.
“Jangan sampai birokrasi pemerintahan di Kabupaten Purbalingga hanya menjadi penonton, statis tidak melangkah kedepan maka untuk itu inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik bukan lagi menjadi suatu hal yang dianjurkan, tapi wajib untuk kita laksanakan guna meningkatkan kualitas pelayanan. Dan disinilah peran dan tanggungjawab kita meningkatkan kualitas SDM dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat yang kita layani,” kata Tri Gunawan. (t/ humpro2019)