PURBALINGGA –Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama jajaran Forkompinda telah sepakat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, sehat, berintegritas dan bermartabat. Sebagai bentuk komitmen ini, Pemkab Purbalingga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 98 Tahun 2020 tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat. Dalam perbup tersebut, berisi pemberian penghargaan senilai Rp. 2,5 juta bagi pelapor politik uang dan terbukti adanya money politik.
“Saya sudah menandatangani Perbup Nomor 98 Tahun 2020. Ini terkait dengan pemberian penghargaan kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Purbalingga.” kata Bupati Tiwi dalam acara Apel Anti Politik Uang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2020.
Masyarakat diminta untuk tidak kuatir, karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya, karena menyangkut keselamatan dan keamanan dari masyarakat. Perbup 98 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani bupati ini diharapkan mampu mengantisipasi ancaman-ancaman politik uang yang akan mencederai proses demokrasi di Purbalingga.
Dalam Apel Anti Politik Uang, yang berlangsung di pendopo Dipokusumo, Senin (07/12) juga diikuti secara virtual di 18 kecamatan. Hadir dan memberikan arahan, Kepala Kejaksaan Negeri Lalu Syaifudin, SH MH., Dandim 0702 Letkol Inf. Decky Zulhas SH MHan., Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan SH dan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM.
Kajari Lalu Syaifudin menjelaskan, tanpa apel anti politik uang sebenarnya masyarakat sudah paham. Pilkada merupakan pesta demokrasi, maka semestinya dilakukan dengan senang hati tanpa adanya embel-embel negatif terlebih politik uang. Selaku penegak hukum, apapun yang dilakukan pemerintah karena untuk kemaslahatan umat, Kejaksaan akan mendukung, baik dukungan pikiran, tenaga maupun tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
“Saya senang sekali, ketika bupati mengeluarkan perbup terkait pemberian penghargaan bagi pelapor adanya politik uang dalam pilkada. Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) saya setuju dan sangat mendukung.” ujar Syaifudin.
Selaku APH, Kejaksaan Negeri akan bekerja secara proporsional, profesional dan bermartabat. Siapapun yang terpilih, jika perbuatan dapat dibuktikan bertentangan dengan hukum, maka akan diproses sesuai dengan hukum. “Tidak ada jaminan bila kandidatnya terpilih maka akan terbebas dari tindakan hukum. Tidak ada jaminan bila kandidatnya terpilih, maka karirnya akan menjadi lebih cemerlang. Tidak ada jaminan, karena kita hanya ingin memilih pemimpin yang terbaik, dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang demokratis.” tegasnya.
Kajari Syaifudin berpesan kepada aparatur negara yang saat ini diberi wewenang mengelola anggaran untuk berhati-hati. Tidak memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pihak.
“Dua menteri sudah tertangkap KPK, saya pesan mari kita saling mengingatkan untuk kebaikan bersama dan mengikrarkan diri untuk mengharamkan adanya politik uang.” pesannya.
Dandim 0702 Decky Zulhas mengapresiasi langkah pemkab Purbalingga untuk mendukung demokrasi yang bersih, bermartabat dan berwibawa tanpa adanya politik uang. KODIM akan mengerahkan seluruh pasukannya, karena KODIM memiliki kemampuan inteligen untuk memantau dan partoli ke seluruh daerah.
“Kami punya kemampuan inteligen, kami akan pantau dan patroli untuk menghambat politik uang.” ungkapnya.(umg/humasprotokol)