PURBALINGGA – Bupati dan para Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dalam rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/11/2024). Mereka menyepakati selama 2025 mendatang akan memproses 20 Raperda untuk menjadi Perda.

“Sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun Propemperda Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga. Hasil kesepakatan setelah pembahasan tersebut adalah bahwa Propemperda tahun 2025 sejumlah 20 Raperda,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam sambutannya di Ruang Rapat DPRD ini.

Untuk diketahui 20 Raperda tersebut terdiri dari 5 Raperda prioritas Pemerintah Daerah, 4 Raperda prioritas DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka, dan 8 Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari propemperda tahun 2024 ke Propemperda tahun 2025.

“Lima Raperda Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Propemperda Tahun 2025, terdiri dari raperda : 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2029; 2) Keterbukaan Informasi Publik; 3) Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira; 4)  Perlindungan Anak; dan 5) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan,” paparnya.

Terkait Raperda RPJMD, ini diusulkan untuk menjabarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih dan dituangkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Raperda Keterbukaan Informasi Publik, diusulkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan transparansi, sekaligus pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira, diusulkan untuk merevitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat. Raperda Perlindungan anak ditujukan untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM serta kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.

“Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, diusulkan dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan kepada perempuan, dimana perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi,” kata Bupati Tiwi.

Sementara itu, DPRD Purbalingga mengusulkan 4 Raperda, terdiri dari Raperda: 1) Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah; 2) Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; 3) Penyelenggaraan Keolahragaan; dan 4) Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

“Tiga Raperda Kumulatif Terbuka, terdiri dari Raperda: 1)  Pertanggungjawaban APBD TA 2024; 2) Perubahan APBD TA 2025; dan 3) APBD TA 2026,” katanya.

Yang Terakhir 8 Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda Tahun 2024 Ke Propemperda Tahun 2025. Antara lain Raperda : 1) Kabupaten Layak Anak; 2) Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada BUMD Tahun 2025-2029; 3) Penyelenggaran Inovasi Daerah; 4)Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042; 5) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat; 6) Pengelolaan Air Limbah Domestik; 7) Pembangunan Ketahanan Keluarga; dan 8) Penyelenggaraan Perhubungan.(Gn/Prokompim)