PURBALINGGA INFO, Dengan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanggulagan HIV AIDS di Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Desa (Pemdes) diwajibkan secara langsung melakukan upaya-upaya penanggulangan HIV AIDS di desanya. Perda menjadi dasar Pemdes untuk menganggarkan penanggulangan dan pencegahan HIV AIDS di wilayahnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) Purbalingga, Heny Ruslanto, saat di temui di kantor KPAD, Selasa (1/3). Heny mengatakan selama ini sebelum adanya perda penaggulangan HIV AIDS KPAD masih menggunakan Perda Provinsi Jateng dan Keputusan Presidan tentang penanggulanga HIV AIDS.
“ Perda tersebut merupakan rincian upaya pencegahan penanggulagan, dan siapa saja yang terlibat disitu. Mulai dari lembaga formil dan lembahga masyarakat baik tingka kabupaten sampai tingkat desa,” katanya.
Heny juga menambahkan perusahaan-perusahaan yang ada di Purbalingga juga wajib melakukan upaya-upaya pencegahan dan penaggulanga HIV AIDS. Perda tersebut disusun berdasarkan pada karakter masyarakat yang ada di Purbalingga. Ditingkat Kabupaten Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengangarkan untuk kegiatan KPAD, begitupula ditingkat desa, Pemdes wajib mengangarkannya.
“ Plot anggaran juga sudah sesuai petunjuk dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia,” katanya.
Sehingga Pemdes menurut Heny tidak perlu takut untuk mengangarkannya. Heny juga berharap dengan dianggarkannya pencegahan dan penangulangan HIV AIDS di tingkat desa bisa mengurangi jumlah penderita HIV AIDS.
Sebagiamana diketahui pada tahun 2017 baru ada 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang punya perda penaggulangan HIV AIDS. Sehingga dengan ditetapkannya Perda tersebut Purbalingga menjadi ke- 17 kabupaten kota yang menetapkannya.