PURBALINGGA – Usai diumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat pengalihan subsidi, pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani dampak inflasi yang mungkin terjadi. Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Daerah hingga desa dituntut untuk ikut menanggulangi melalui Bantalan Sosial.
“Dengan kenaikan ini (Pertalite, Pertamax dan Solar), kami berupaya semaksimal mungkin menahan supaya harga barang-barang yang lain tidak meningkat terlalu pesat. Namun juga berharap kelompok paling rentan bisa mendapatkan Bantalan Sosial yang baru,” kata Wakil Menteri Keuangan Prof Suahasil Nazara dalam Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi, Senin (5/9).
Seperti yang diketahui, ada 3 kebijakan bantalan sosial yang disiapkan Presiden RI. Pertama, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Kemensos sebesar Rp 150.000 empat kali kepada KPM. Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta/bulan. Ketiga, dukungan Pemda 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yakni DAU dan DBH untuk subsidi sektor transportasi, antara lain angkutan umum, ojek, dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof M Tito Karnavian menyebut disamping dukungan anggaran 2% DTU, Pemerintah Daerah juga bisa menggunakan dana reguler APBD berupa Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kepentingan pengendalian inflasi daerah. Arahan ini sudah dilegalkan melalui SE Mendagri Nomor 500/4825/SJ 19 Agustus 2022.
“Dana Desa maksimal 30% yang digunakan untuk Bansos bagi masyarakat yang terdampak Inflasi,” katanya.
Terkait penggunaan Dana Desa ini juga sudah dilegalkan melalui Kepmendesa No 97/2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Kegiatan yang bisa dilakukan misalnya kegiatan swakelola, Padat Karya Tunai Desa, BLT maupun transformasi BUMDes.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam langkah awal pengendalian Inflasi tingkat kabupaten, ia meminta agar Dinperindag untuk memantau adanya kenaikan harga komoditas. “Perlu ada update informasi harga-harga kebutuhan pokok yang naik. Supaya nanti intervensi kita bisa pas. Kalau memang semuanya naik, ya mau tidak mau kita harus menyalurkan BLT. Akan tetapi kalau hanya beberapa komoditi, kita bisa carikan solusi apakah operasi pasar dan sebagainya,” kata Bupati Tiwi usai mengikuti Zoom Meeting di Ruang Rapat Bupati.
Arahan selanjutnya, Bupati menginginkan ada data tingkat inflasi khusus Kabupaten Purbalingga. Sebab sejauh ini data inflasi Purbalingga masih mengacu Kabupaten Cilacap dan Banyumas.
Menyikapi adanya bantalan sosial yang kemungkinan akan disalurkan oleh Kemensos, Bupati meminta harus ada keakuratan data penerima dan pemerataan. “Jadi jangan sampai bantuan-bantuan itu tumpang tindih, sudah dapat BPNT nanti dapat lagi BLT DD, jadi kita harus berdasarkan skala prioritas untuk yang benar-benar perlu kita bantu. Prinsip JPS akan kita distribusikan sepanjang data ini kita terima dulu jadi saya tidak mau mengeluarkan sepanjang data belum jelas,” katanya. (Gn/Humas)