PURBALINGGA INFO – Dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Pemerintah Daerah (Pemda), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan koordinasi program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (7/7/2022), bertempat di Ruang Rapat Ardi Lawet Setda Purbalingga.
Pada acara tersebut Tim Satgas Pencegahan Direktorat Korsup KPK wilayah III RI, Azril Zah dan Untung Wicaksono, diterima secara langsung oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati menjelaskan bahwa pencapaian angka Monitoring Center Prevention (MCP) Kabupaten Purbalingga dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan.
” Tentu kami bersyukur karena mulai tahun 2019, 2020, dan 2021 capaian angka MCP di Kabupaten Purbalingga terus mengalami peningkatan. Terakhir di tahun 2021 MCP Purbalingga berhasil mencapai angka 84%, ” ujar bupati.
Bupati menambahkan bahwa dengan adanya penataan pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga, serta komitmen dan upaya dari seluruh OPD, maka pada tahun 2022 MCP di Kabupaten Purbalingga ditargetkan berhasil mencapai angka 94%.
Sementara itu, Tim Satgas Pencegahan Direktorat Korsup KPK wilayah III RI, Untung Wicaksono, menjelaskan bahwa di tahun 2022 ini Kemendagri dan BPKP akan turut berperan menjadi verifikator penilaian MCP. Ia turut menjelaskan beberapa unsur yang menjadi indikator MCP.
“Perlu diketahui oleh kita semua bahwa unsur yang menjadi indikator angka MCP antara lain perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola dana desa, dan optimalisasi pendapatan. Kemudian Manajemen aset daerah, dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah,” pungkasnya. (GIN/Kominfo)