PURBALINGGA, INFO-Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Purbalingga menganggarkan Rp 200 juta yang diambil dari dana Kesra (Kesejahteraan Rakyat) untuk dua Desa yaitu Desa Maribaya Kecamatan Karanganyar dan Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar. Hal itu disampaikan Bupati Tasdi saat shubuh berjamaah dan rehab RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Kamis (28/12/2017).
Di lokasi pertama, Desa Maribaya Bupati mengatakan bantuan Rp 200 juta diperuntukan untuk pembangunan Desa. Dia menambahkan dana stimulus tersebut harus digunakan bagaimana semestinya. Dia menyerahkan sepenuhnya alokasi dana tersebut sesuai kebutuhan yang ada di Maribaya.
“Kami anggarkan 200 juta untuk Desa Maribaya. Mudah-mudahan diperuntukkan sesuai dengan kebutuhan yang ada di Maribaya. Monggo terserah Pak Kades dana dikelola dengan baik,” kata Tasdi.
Tasdi mewanti-wanti agar jangan menyelewengkan dana bantuan tersebut dan memohon kepada semua warga untuk ikut mengawasi penggunaan dana bantuan itu. Selain menganggarkan bantuan berupa dana sebesar RP 200 juta, Pemkab juga membantu seperangkat sound system untuk Masjid Baiturahman Desa Maribaya. “Kepada masyarakat mohon diawasi apabila dana Rp 200 juta telah cair. Jangan sampai ada penyelewengan dan harus digunakan untuk keberlangsungan pembangunan Desa,” imbuhnya.
Di RTLH Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar,Bupati mengatakan Pemkab juga menganggarkan dana dengan jumlah yang sama. Namun peruntukan dana Rp 200 juta tersebut dialokasikan untuk rehab balai Desa yang menurut Pemkab sudah harus diperbaiki. Tasdi berharap tahun 2018 balai Desa Ponjen sudah bisa direhab dan bisa digunakan.
“Mudah-mudahan tahun 2018 balai Desa Ponjen sudah bisa diresmikan dan digunakan,” tegas Tasdi.
Kabag (Kepala Bagian) Kesra Priyo Satmoko yang ikut mendampingi mengatakan sudah mencatat apa yang telah diinstruksikan. Dia pun berujar akan segera menindaklanjuti sesuai dengan perintah Bupati untuk segera menganggarkan dan mencairkan bantuan sebesar Rp 200 juta untuk dua Desa tersebut.
“Saya sudah catat dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan perintah Bupati terkait dengan bantuan kepada dua Desa tersebut,” pungkas Priyo. (PI-8, PI-6, PI-3)