PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga, Rabu (29/5) di OR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo. Kesepakatan/kerjasama ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dari Kejaksaan Negeri kepada Pemkab Purbalingga.
Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nur Mulat Setiawan SH menyampaikan MoU ini menunjukan komitemen yang sama, yakni sama-sama menjaga dan mengamankan aset Negara, dan uang Negara. MoU ini juga bentuk implementasi tugas Kejaksaan sesuai dengan Pasal 30 UU Kejaksaan.
“Yaitu memberikan bantuan hukum kepada Instansi Pemerintah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan kuasa khusus bertindak atas nama pemerintah Kabupaten Purbalingga baik selaku penggugat maupun tergugat baik di pengadilan maupun di luar pengadilan,” paparnya.
Pertimbangan Hukum sendiri yang akan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga meliputi pemberian Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum dan Audit Hukum. Selama ini yang masih terus terlaksana adalah Pendampingan Hukum melalui Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah berjalan dengan baik.
“Tugas kami memastikan agar kebijakan, kegiatan-kegiatan pemerintah tidak ada penyimpangan dan tidak akan ada lagi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Melalui MoU ini, menurutnya keberadaan Kejaksan Negeri masih diberdayakan untuk ikut andil dalam pembangunan Kabupaten Purbalingga. Pembangunan Nasional, menurutnya tidak hanya infrastruktur, tapi juga membangun manusia seutuhnya.
“Andilnya peran kejaksaan sudah tidak asing lagi, tugas kami tidak hanya di bidang penuntutan saja, tapi juga mengawal, menjaga, mengamankan, melaksanakan pembangunan dan kebijakan pemerintah, mulai dari kebijakan kepala daerah sampai dengan ke bawahnya,” katanya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan apresiasi atas sinergitas antara Pemkab Purbalingga dengan Kejari Purbalingga. Ia menyadari keberadaan Kejaksaan khsusunya TP4D sangat membantu dalam mengawal mendampingi pimpinan OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang telah teranggarkan di APBD
“Melalui TP4D ini, para kepala OPD menjadi merasa yakin, tidak ragu dalam melangkah, karena arahan-arahan aturan-aturan tentu koordinasi dengan TP4D ini betul betul memberikan manfaat bagi Pemkab Purbalingga,” katanya
Terkait MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini ia berharap akan semakin meningkatkan sinergitas antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri. Bahkan tidak hanya dua institusi ini saja tapi juga bermanfaat bagi seluruh masyarakat Purbalingga.(Gn/Humas)