PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga akan melaksanakan uji coba lima hari kerja mulai tanggal 17 Agustus 2018 mendatang. Uji coba ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 61 Tahun 2018 tentang Uji Coba Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemkab Purbalingga.
“Hari kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan lima hari kerja dalam satu minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan jumlah jam kerja efektif adalah 37 jam 30 menit,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi dalam Surat Edaran Nomor 800/08487 tentang Uji Coba Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemkab Purbalingga, Rabu (15/8).
Ketentuan jam kerja yang berlaku pada hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 dan berakhir pukul 16.00 dengan jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga mulai pukul 07.30 hingga 14.30 dengan istirahat pada pukul 11.30 sampai dengan 13.00.
“Perangkat Daerah yang menerapkan uji coba lima hari kerja dan tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pada hari Sabtu diatur dengan sistem piket antara lain Satpol PP, Petugas Santel pada Dinkominfo Kabupaten Purbalingga dan BPBD,” terangnya.
Selanjutnya, OPD atau unit-unit kerja di lingkungan Pemkab Purbalingga yang tugasnya bersifat memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari ketentuan tentang pengaturan hari dan jam kerja. Unit kerja tersebut meliputi RSUD dr. Goeteng Taroenadibrata, RSKBD Panti Nugroho, UPTD Puskesmas dan UPTD Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan dan Petugas Terminal Tipe C pada Dinas Perhubungan.
“Selain itu, UPTD Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UPTD Puskeswan pada Dinas Pertanian, Petugas Obyek Wisata pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, serta Petugas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup,” tambah Wahyu.
Sedangkan lembaga pendidikan yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga tetap melaksanakan enam hari kerja. Untuk waktu pembelajaran mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian yang membidangi pendidikan.
“Penggunaan pakaian dinas pada uji coba lima hari kerja juga telah ditapkan dalam Surat Edaran terkait,” ujarnya.
Penggunaan pakaian dinas bagi ASN pada OPD yang melaksanakan lima hari kerja yakni senin dan selasa menggunakan PDH Kheki, Rabu menggunakan PDH Kemeja Putih, celana/rok hitam, Kamis menggunakan PDH Batik Purbalingga dan Jumat menggunakan Pakaian olahraga dan PDH Batik Nasional. Kemudian bagi OPD atau unit kerja yang melakasanakan enam hari kerja pakaian sama dengan lima hari kerja ditambah Sabtu menggunakan PDH Batik Nasional.
“Penggunaan pakaian dinas bagi pegawai pada tenaga pendidik dan kependidikan untuk hari Sabtu menggunakan seragam pramuka,” imbuh Wahyu.
Pakaian dinas yang bersifat khusus seperti pakaian Satpol PP, Perhubungan, Tenaga Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan lain-lainnya tetap berlaku sesuai ketentuan yang telah ditetapkan instansi terkait. Pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan tertentu dapat menggunakan pakakaian seragam khusus yang penggunaanya diatur khusus oleh Bupati Purbalingga.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kepada Kepala OPD atau unit kerja diminta untuk secara aktif mensosialisasikan demi kelancaran pelaksanaan uji coba lima hari kerja,” himbaunya.
Kepala OPD/unit kerja melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap disiplin dan produktivitas kerja pegawai terhadap jam kerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pada unit kerja masing-masing. Selain itu, Kepala OPD atau unit kerja melaporkan pelaksanaan uji coba lima hari kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada Plt. Bupati Purbalingga melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setda Kabupaten Purbalingga.
“Untuk format pelaporan pelaksanaan lima hari kerja akan disusulkan pada surat selanjutnya,” pungkas Wahyu. (PI-7)