PURBALINGGA, INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memahami keresahan masyarakat dalam hal penanganan sampah. Di bawah kendali Bupati Purbalingga Tasdi dan Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Pemkab Purbalingga tengah berupaya keras dalam menangani persoalan sampah tersebut.

“Melalui kesempatan ini, dapat kami sampaikan runtutan tentang pengelolaan TPA Sampah di Banjaran Kecamatan Bojongsari, dan masa transisi pemindahan ke calon TPA Desa Bedagas, Kecamatan Pengadegan,” kata Bupati Tasdi, saat Rapat Penanganan Sampah Sementara, Minggu (11/3).

Bupati Tasdi menjelaskan, TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah pada awalnya  berada di Desa Banjaran, lahan yang saat itu sepi dan tidak ada permukiman penduduk mulai difungsikan sebagai  TPA mulai tahun 1993. Bertahun-tahun, lanjutnya tidak ada persoalan, karena  TPA itu jauh dari permukiman penduduk. Namun, seiring dengan bertambahnya penduduk, mereka mulai mendekat dan membangun rumah tidak jauh dari TPA Banjaran

“Disisi lain, volume buangan sampah semakin meningkat,” ungkap Bupati Tasdi.

Saat ini, tambahnya pelayanan persampahan baru 10 persen dari jumlah penduduk. Pelayanan ini lebih fokus pada penduduk di sekitar kota. Jumlah potensi sampah jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk mencapai 1.942,6 meter kubik per hari atau 58.278 meter kubik per bulan, atau melebihi volume Candi Borobudur  (55.000 m kubik).

“Kami memahami, besarnya timbunan sampah yang tidak tertangani disamping akan mengganggu keindahan dan kenyamanan, juga akan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan hidup seperti pencemaran air, tanah, udara serta gangguan kesehatan dan estetika,” tuturnya.

Berdasar kajian teknis, TPA Banjaran tidak akan mencukupi sebagai lokasi pembuangan sampah pada akhir tahun 2018.  Atas kajian itu, sejak tahun 2015 Pemkab mulai mengkaji  sejumlah lokasi baru untuk pembuangan sampah. Mulai dari Desa Arenan, Kecamatan Kaligondang,  Desa Sumilir Kemangkon, Desa Bedagas dan sejumlah lokasi lain.

“Pada tahun 2016, Pemkab sudah menganggarkan lahan untuk membeli lahan TPA. Namun, karena kajian teknis dan adanya penolakan warga, maka tahun 2016, anggaran pembelian lahan tidak digunakan,” ujar Bupati Tasdi.

Tahun 2017, Pemkab baru bisa membeli lahan di Desa Bedagas. Dari rencana 10 hektar, saat ini baru 5 hektar lahan yang dibebaskan.  Pemkab juga membangun infrastruktur jalan masuk ke calon TPA Bedagas, agar lalu lintas armada tidak melewati jalan penduduk. Pemkab,  nantinya akan memfungsikan TPA Bedagas, tidak sebagai pembuangan akhir, tapi sebagai tempat pemrosesan sampah.

“Sampah diolah menjadi berbagai produk yang bermanfaat seperti pupuk dll, dan juga akan memfungsikan TPA sampah bedagas sebagai lokasi wisata seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa kabupaten di Indonesia,” imbuhnya.

Pemkab saat ini juga tengah bekerja keras untuk memikirkan, penanganan persoalanan sampah. Pada massa transisi pembuangan sampah ini, Pemkab menghimbau, agar masyarakat semakin bijak dalam menggunakan bahan-bahan yang tidak berpotensi menjadi sampah yang sulit untuk terurai.

“Kami (Pemkab, Red) memohon kepada masyarakat agar memahami permasalahan yang ada,” pintanya.

Usai melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi, baik di TPS Guntur Darjono, TPA Bedagas, dan sejumlah tempat lain, Bupati Purbalingga menginstruksikan kepada semua pimpinan OPD untuk membuat tempat pembuangan sampah/ lubang sampah dilingkungan kantor masing-masing dengan luasan 5 x 5 m dan kedalaman 1 meter.

“Bagi kantor yang luasan sempit, agar agar menyesuaikan,” jelasnya.

Intruksi tersebut juga diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk memerintahkan kepada semua PAUD/TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA untuk membuat sampah sesuai ketentuan. Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) juga diminta untuk memerintahkan semua  Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) yg ada di Kabupaten Purbalingga.

“Kepala Dinperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Red) perintahkan semua Kepala Pasar di wilayah Kabupaten Purbalingga dan para Camat perintahkan semua Kades serta Kalur untuk menjalankan intruksi ini,” tegas Bupati Tasdi. (PI-7)